IPS diduga sengaja menyerang kehormatan atau nama baik Dewi Supriani dengan menuduhkan suatu hal. Tuduhan tersebut disebarkan dalam bentuk informasi elektronik yang kemudian dilaporkan sebagai pencemaran nama baik.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jembrana, I Wayan Adi Pranata, membenarkan telah menerima berkas perkara terkait kasus UU ITE yang menjerat IPS. "Tersangka telah kami lakukan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Jembrana kepada Kejaksaan Negeri Jembrana," ungkap Adi Pranata kepada wartawan, Selasa.
Adi Pranata akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Negara. "Kami akan segera limpahkan ke pengadilan, kami masih proses membuat dakwaan dan segera dilimpahkan," imbuhnya.
Meskipun demikian, Adi Pranata menyebut IPS tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Keputusan penahanan selanjutnya akan menjadi ranah pengadilan setelah pelimpahan.
"Terkait penahanan nantinya setelah kami limpahkan menjadi ranah pengadilan," ujar Adi Pranata.
Kuasa hukum Dewi Supriani, I Made Sugiarta, menyambut baik pelimpahan tahap II tersebut. Ia bersyukur dan menghormati proses hukum selanjutnya, serta berharap berjalan sesuai harapan.
"Kami selaku kuasa hukum pelapor bersyukur sesuai tujuan awal kami. Bahwa tidak semua awak media itu bisa melakukan hal yang tidak sesuai. Pertama itu tanpa konfirmasi, yang namanya media harusnya konfirmasi dulu dan jangan lupa yang akan dimediakan itu memiliki hak jawab dan itu tidak dilakukan," ujar Sugiarta.
Sugiarta berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi media agar tidak ada lagi yang melakukan tindakan serupa di kemudian hari. Sebab, media yang profesional pasti memegang prinsip konfirmasi dan hak jawab dalam setiap pemberitaan.
"Kami tinggal mengikuti proses kapan dilimpahkan ke pengadilan dan kapan dilakukan persidangan," pungkasnya.
(nor/nor)