Polisi Inggris Tangkap 522 Orang Pendukung Aksi Pro-Palestina

Polisi Inggris Tangkap 522 Orang Pendukung Aksi Pro-Palestina

Novi Christiastuti - detikBali
Senin, 11 Agu 2025 16:08 WIB
People holding signs sit during a rally organised by Defend Our Juries, challenging the British governments proscription of Palestine Action under anti-terrorism laws, in Parliament Square, in London, Britain, August 9, 2025. REUTERS/Jaimi Joy Purchase Licensing Rights
Warga Inggris menyatakan dukungan untuk kelompok Aksi Palestina dalam aksi protes di Parliament Square di London pada Sabtu (9/8) waktu setempat. (Foto: REUTERS/Jaimi Joy Purchase Licensing Rights)
Denpasar -

Kepolisian Inggris menangkap sedikitnya 522 orang di wilayahnya karena mendukung kelompok Aksi Palestina yang dilarang. Mereka dituduh melanggar undang-undang anti-teror yang berlaku di negara tersebut.

Kepolisian Metropolitan London, seperti dilansir detikNews, Senin (11/8/2025), menyebut semua penangkapan-kecuali satu-terjadi saat aksi protes di area Parliament Square, dekat gedung parlemen Inggris di London, pada Sabtu (9/8) waktu setempat.

Ratusan orang itu tidak hanya ditangkap karena ikut aksi protes, tetapi juga karena membawa poster bertuliskan dukungan untuk kelompok Aksi Palestina atau Palestine Action, yang baru-baru ini resmi dilarang di Inggris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satu penangkapan lainnya terjadi di Russell Square yang berdekatan, saat ribuan orang berunjuk rasa dalam aksi Koalisi Palestina menentang perang Israel di Jalur Gaza.

ADVERTISEMENT

Penangkapan terhadap 522 orang ini disebut sebagai jumlah terbanyak yang pernah tercatat dalam satu aksi protes di ibu kota Inggris.

Selain itu, Kepolisian Metropolitan London melakukan 10 penangkapan tambahan, termasuk enam orang yang dituduh menyerang polisi. Tidak ada petugas yang mengalami luka serius.

Polisi menyebut orang-orang yang ditangkap berasal dari berbagai kelompok usia, mulai remaja hingga lansia berusia 70-an dan 80-an tahun. Jumlah pria dan wanita yang diamankan hampir seimbang.

Pemerintah Inggris resmi melarang kelompok Aksi Palestina sejak 5 Juli lalu, beberapa hari setelah kelompok tersebut mengaku bertanggung jawab atas pembobolan pangkalan Angkatan Udara di Inggris bagian selatan.

Aksi itu menyebabkan kerusakan pada dua pesawat dengan kerugian ditaksir mencapai 7 juta poundsterling atau sekitar Rp 153,2 miliar.

Kelompok Aksi Palestina menyatakan aksi mereka sebagai respons terhadap dukungan militer tidak langsung Inggris kepada Israel di tengah perang di Jalur Gaza.

Berdasarkan hukum Inggris, menjadi anggota atau mendukung kelompok Aksi Palestina merupakan pelanggaran pidana dengan ancaman maksimal 14 tahun penjara.

Kementerian Dalam Negeri Inggris menuduh kelompok Aksi Palestina terlibat "serangan-serangan serius" yang melibatkan kekerasan, cedera serius, dan kerusakan kriminal besar.

Namun, para pengkritik, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Amnesty International, dan Greenpeace, mengecam larangan itu. Mereka menilai kebijakan tersebut melampaui kewenangan hukum dan mengancam kebebasan berbicara.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Ibu 3 Anak Autis Marah gegara Trump Sebut Tylenol Picu Autisme"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads