Lima remaja di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial RM (15), GK (16), AM (15), MB (15), dan AK (16) ditangkap polisi, Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 10.00 Wita. Mereka ditangkap lantaran mengeroyok anak keterbelakangan mental berinisial MZ
"Mereka diduga sebagai pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang anak dengan keterbelakangan mental," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Djoko Lestari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengeroyokan terjadi di Jalan Taebenu, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Kejadian itu berawal saat MZ dan para pelaku mengikuti acara ulang tahun teman mereka di lokasi pada Minggu (3/8/2024) malam. Hasil pemeriksaan, mereka mengaku mengeroyok MZ karena gerak-geriknya mencurigakan.
Atas pengeroyokan itu, MZ mengalami sakit di sekujur tubuh dan bagian kepalanya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Kupang Kota dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/919/VIII/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT. Polisi kemudian menangkap para pelaku tanpa perlawanan di kediamannya masing-masing.
"Lima pelaku ini berstatus masih sebagai pelajar di beberapa sekolah di Kota Kupang," jelas Djoko.
Menurut Djoko, salah satu pelaku, yaitu AK merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Saat ini, mereka masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami mengimbau kepada para orang tua dan pihak sekolah untuk lebih mengawasi perilaku anak-anak di lingkungan masing-masing agar tidak terjerumus dalam tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, terutama terhadap kelompok rentan seperti anak berkebutuhan khusus," pinta Djoko.
(hsa/hsa)