Pedagang Ayam di Labuan Bajo Rental 7 Motor, lalu Dijual ke Bima

Pedagang Ayam di Labuan Bajo Rental 7 Motor, lalu Dijual ke Bima

Ambrosius Ardin - detikBali
Kamis, 07 Agu 2025 12:38 WIB
Konferensi pers penggelapan sepeda motor rental di Polres Manggarai Barat, NTT, Kamis (7/8/2025).
Konferensi pers penggelapan sepeda motor rental di Polres Manggarai Barat, NTT, Kamis (7/8/2025). (Foto: Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Seorang pedagang ayam di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial AR (29), ditangkap polisi setelah diketahui menjual tujuh unit sepeda motor yang ia sewa dari sejumlah tempat rental. Seluruh sepeda motor tersebut dijual ke Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

AR yang merupakan warga asal Bima namun berdomisili di Labuan Bajo itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Manggarai Barat.

"Tanggal 29 Juli 2025 telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka AR kemudian dilakukan penahanan pada tanggal 30 Juli 2025," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya dalam konferensi pers di Mapolres Manggarai Barat, Kamis (7/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi penggelapan dilakukan AR pada Juli 2025. Salah satu kasus bermula pada 23 Juli 2025, saat AR menghubungi admin 'Super Bajo Rental' di Labuan Bajo dan menyewa satu sepeda motor. Ia mengaku akan menggunakan motor itu selama dua hari ke wilayah Kecamatan Lembor dengan tarif sewa Rp 150.000 per hari.

ADVERTISEMENT

Motor kemudian diantar ke AR di Jalan Soekarno-Hatta, Labuan Bajo. Namun, pada 25 Juli 2025, motor tersebut justru dibawa menyeberang menggunakan feri ke Sangiang, Desa Sangia, Kecamatan Sape, Bima, NTB, dan dijual seharga Rp11,2 juta kepada warga setempat.

Pada 27 Juli 2025, staf Super Bajo Rental, AAL (27), menghubungi AR. Saat itu, AR mengaku masih berada di Lembor dan menyatakan ingin memperpanjang sewa selama tiga hari.

"Tersangka berusaha meyakinkan pihak Super Bajo Rental dengan mengirimkan biaya rental tambahan sebesar Rp 450.000," ujar Lufthi.

Namun, pihak rental mencurigai keterangan AR. Setelah dilakukan pelacakan melalui GPS, posisi terakhir sepeda motor diketahui berada di Sangiang, Desa Sangia, Kecamatan Sape. Super Bajo Rental pun melaporkan AR ke Polres Manggarai Barat pada 25 Juli 2025.

AR kemudian ditangkap di Bima pada 26 Juli 2025 oleh Tim Resmob Polres Manggarai Barat dengan bantuan Tim Puma Polres Bima Kota. Ia dibawa kembali ke Polres Manggarai Barat pada 29 Juli 2025.

Dalam pengembangan penyelidikan, polisi menemukan enam sepeda motor lain yang digelapkan AR menggunakan modus serupa, yaitu menyewa lalu menjualnya di Sape. Total motor yang digelapkan mencapai tujuh unit, masing-masing terdiri dari tiga unit Yamaha N-Max, satu unit Honda PCX, dua unit Honda Scoopy, dan satu unit Honda Vario 160 cc.

"Tersangka AR melakukan penggelapan dengan modus operandi yang sama, yaitu melakukan sewa terhadap kendaraan yang menjadi target kemudian menggadaikan kendaraan tersebut, dan memperoleh sejumlah uang," kata Lufthi.

"Kemudian sengaja memperpanjang masa sewa dan membayar uang perpanjangan masa sewa untuk meyakinkan para korban," lanjutnya.

Lufthi menyebut AR melakukan tindak pidana penggelapan seorang diri. Ia dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads