Terungkap Motif Suami Bunuh Istri di Lombok gegara Cemburu

Terungkap Motif Suami Bunuh Istri di Lombok gegara Cemburu

Edi Suryansyah - detikBali
Rabu, 06 Agu 2025 11:48 WIB
Fachrudin Azzahidi, suami pegawai Bandara internasional Lombok (BIL) Baiq Miranda Puspa Fratiwi, saat diperiksa di ruangan PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah, Rabu (6/8/2025).
Fachrudin Azzahidi, suami pegawai Bandara internasional Lombok (BIL) Baiq Miranda Puspa Fratiwi, saat diperiksa di ruangan PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah, Rabu (6/8/2025). (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
Lombok Tengah -

Polisi mengungkap motif di balik kasus pembunuhan pegawai Bandara Internasional Lombok (BIL), Baiq Miranda Puspa Fratiwi (28), yang tewas diduga dibunuh oleh suaminya, Fachrudin Azzahidi (36). Pelaku nekat menghabisi nyawa istrinya lantaran cemburu setelah memantau isi percakapan dan foto korban dengan pria lain di ponsel.

"Kasus ini motifnya adalah adanya rasa cemburu dari suaminya terhadap istrinya," kata Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Lombok Tengah, Ipda Samsul Hakim, kepada awak media, Rabu (6/8/2025).

Samsul menjelaskan, Fachrudin menyadap ponsel korban karena curiga dengan sikap istrinya. Dari hasil penyadapan itu, pelaku memantau percakapan korban dengan laki-laki lain serta menemukan foto mereka bersama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena di HP korban itu disadap oleh suaminya, sehingga chat-chatan itu dimonitor oleh suaminya. Itu yang menimbulkan kecurigaan dari suaminya kemudian juga ada foto di HP-nya korban foto dengan laki-laki lain," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Polisi telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Hasilnya menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan di bagian leher akibat dipiting oleh pelaku.

"Untuk hasil autopsi itu ditemukan ada tanda-tanda kekerasan dari tubuh korban di bagian leher akibat dipiting oleh pelaku," kata Samsul.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara, seperti satu lembar celana dalam warna ungu, celana pendek, satu buah kaos, satu buah selimut, serta dua unit ponsel milik korban dan pelaku.

Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi dari pihak keluarga dan tetangga pelaku. Selain itu, tersangka juga telah menjalani pemeriksaan dan penahanan di Polres Lombok Tengah.

"Sampai saat ini kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penahanan tersangka, autopsi korban," tambah Samsul.

Sebelumnya, Fachrudin Azzahidi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah pada Selasa (5/8/2025) malam. Polisi menyatakan telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat pelaku.

"Berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh penyidik, kami telah mengantongi alat bukti yang cukup dan saat ini pelaku FA telah kami tetapkan jadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun.

Fachrudin kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Suami Bunuh Istri gegara Cemburu, Warga Emosi"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads