Fachrudin Azzahidi (36), suami dari pegawai Bandara Internasional Lombok (BIL), Baiq Miranda Puspa Fratiwi (28), ditetapkan sebagai tersangka. Fachrudin kini ditahan oleh Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah.
"Berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh penyidik, kami telah mengantongi alat bukti yang cukup dan saat ini pelaku FA telah kami tetapkan jadi tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, kepada detikBali, Selasa (5/8/2025) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan dokter Rumah Sakit Bhayangkara, terang Luk Luk, terdapat luka tekan lecet di leher kiri dan pipi kiri pada jenazah Miranda. Selain itu, paru-paru jenazah juga membesar yang menandakan terjadi kekurangan oksigen.
Tak cuma itu, tutur Luk Luk, tulang leher Miranda bergeser ke kanan. Hasil autopsi juga menemukan adanya gumpalan darah di lubang kepala bagian bawah dan rahim membesar serta ditemukan cairan luka.
Luk Luk memastikan penanganan seluruh proses hukum terhadap kasus tersebut berjalan profesional dan transparan sesuai ketentuan. Luk Luk berharap masyarakat dapat menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga untuk mengedepankan komunikasi dan menghindari kekerasan dalam rumah tangga.
"Tersangka saat ini telah ditahan di sel tahanan Polres Lombok Tengah berdasarkan Surat Perintah Penahanan terhitung mulai tanggal 5 Agustus hingga 24 Agustus 2025," terang Luk Luk.
Sebelumnya, pegawai Bandara Internasional Lombok (BIL), Baiq Miranda Puspa Fratiwi (28), tewas dibunuh suaminya, Fachrudin Azzahidi (36). Pembunuhan yang diduga karena motif perselingkuhan itu terjadi di rumah mereka di Dusun Kekere Barat, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, NTB, Minggu (3/8/2025).
(hsa/hsa)