Kepolisian Resor (Polresta) Mataram menetapkan seorang tunanetra berinisial A sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Pria asal Penimbung, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu juga telah ditahan.
"Ya, sudah (ditetapkan tersangka) dan ditahan," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Selasa (5/8/2025).
Suputra menjelaskan polisi juga menahan tiga orang lainnya terkait kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan A. Menurutnya, dalam kasus tersebut A merupakan pemilik barang terlarang itu.
Ia membantah kabar bahwa keluarga A akan menyuap polisi agar pria tunanetra tersebut bisa dibebaskan. "Ada isu di luar, apakah berita hoax atau gimana, di kampungnya beredar bahwa akan berusaha menyuap penyidik untuk bisa keluar. Makanya, dengan pertimbangan itu, saya untuk lakukan penahanan dari pada jadi bumerang kemudian hari buat penyidik," ujar Suputra.
Salah satu tersangka lainnya merupakan keponakan A, yaitu SH. Suputra mengatakan SH akan membantu kebutuhan pribadi A selama ditahan. Mulai dari mengantarkan pria tunanetra itu ke kamar mandi dan lainnya.
"Karena orang tunanetra kan sensitif. Artinya, kalau dia nggak percaya, nggak mau dia. Keponakannya yang selama ini dijadikan asisten," pungkas Suputra.
Simak Video "Video Kejari Jakpus Benarkan Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan"
(iws/iws)