Gerak Cepat Tom Lembong Laporkan Hakim Usai Bebas karena Abolisi

Tim detikNews - detikBali
Selasa, 05 Agu 2025 09:33 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melambaikan tangan saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta -

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi bebas dari penjara setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Setelah bebas, Tom langsung melaporkan hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap dirinya ke Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan putusan pengadilan, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta atas kasus korupsi impor gula. Majelis hakim menyatakan perbuatan Tom menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 194 miliar, yang seharusnya menjadi keuntungan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), selaku BUMN.

Meski demikian, hakim menyebut Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi tersebut, sehingga tidak dikenakan uang pengganti. Tom menolak vonis itu dan mengajukan banding melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22/7/2025).

Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo

Nasib Tom berubah pada Kamis (31/7/2025) setelah pemerintah dan DPR sepakat memberikan abolisi kepada dirinya. Presiden Prabowo Subianto kemudian secara resmi mengeluarkan keputusan abolisi yang menghentikan seluruh proses hukum terhadap Tom.

Tom pun dibebaskan dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/8/2025).

"Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi," ujar Tom.



Simak Video "Video Momen Tom Lembong Resmi Bebas: Terima Kasih Bapak Prabowo"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork