Curi 1,8 Ton Porang Perusahaan, 5 Pria di Manggarai Timur Ditangkap

Curi 1,8 Ton Porang Perusahaan, 5 Pria di Manggarai Timur Ditangkap

Sui Suadnyana, Ambrosius Ardin - detikBali
Senin, 04 Agu 2025 21:52 WIB
Konjac, amorphophallus, Stanley s water-tub, jelly
Foto: Ilustrasi umbi porang. (Dok. iStock)
Manggarai Timur -

Komplotan sebanyak lima orang pencuri ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka ditangkap lantaran mencuri sebanyak 1,8 ton porang milik perusahaan.

"Porang seberat 1800 kilogram (1,8 ton) yang sudah di perusahaan, terus dicuri dan dijual lagi ke situ. Total harga mencapai Rp 21 juta," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, Senin (4/8/2025) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komplotan maling itu berasal dari Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong, Manggarai Timur. Salah satunya adalah Yerentus Nelen alias Efan (21) asal Kampung Cungarok. Empat pelaku lain yakni Falentinus Jehadu alias Jen (29), Marselinus Ndarung alias Marsel (29), Aloysius Panhkur alias Lois (35), dan Kristo Gonus Koe alias Riski (19) asal Kampung Wae Reca.

Mereka mencuri orang milik perusahaan secara bertahap sejak Maret 2025. Selain Porang, mereka juga mencuri speaker. Polisi telah menyelidiki kasus pencurian ini sejak Maret 2025.

ADVERTISEMENT

Polisi akhirnya dapat menangkap pelaku. Empat di antaranta ditangkap pada 30 Juli 2025 dan satu orang ditangkap pada 31 Juli 2025.

Para pencuri itu telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan saat ini ditahan di sel tahanan Polres Manggarai Timur. Mereka dijerat dengan Pasal 363 juncto 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama.

"Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Zacky.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads