Mahasiswi berinisial MFB (19) di Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban pemerkosaan berulang kali oleh ayak kandungnya berinisial LN (47). MFB diketahui kini hamil tiga bulan.
"Ya, sudah hamil tiga bulan," ungkap Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Ngada, Aiptu Maria Roslin Djawa, Jumat (25/7/2025).
Maria mengatakan MFB diketahui hamil sebelum polisi menangkap LN. Adapun, MFB diamankan di rumah aman semenjak kasus itu ditangani Polres Ngada sejak Juni 2025.
"Kondisi secara umum baik," ujar Maria.
Maria menjelaskan MFB diamankan di rumah aman Polres Ngada untuk kepentingan penyidikan. Selain itu, langkah tersebut juga mempertimbangkan kondisi kejiwaan MFB dan jarak yang jauh dari rumahnya.
Adapun LN telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sejauh ini, berkas perkara yang bersangkutan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada.
"Untuk berkas, ada petunjuk dari JPU yang perlu kami penuhi," kata Maria.
Simak Video "Video Pria 65 Tahun Perkosa Lansia di Mamuju, Kepergok Anak-Cucu Korban"
(iws/iws)