Gerai Mie Gacoan di Bali dilaporkan ke Polda Bali oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI). Laporan itu dilayangkan karena Mie Gacoan diduga tidak membayar lisensi menyeluruh atau blanket license atas pemutaran lagu di gerainya, termasuk di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ada delapan lagu yang diputar di gerai mi itu, tanpa izin atau lisensi.
"Sesuai yang dilaporkan. Yakni, laporan awal, delapan lagu," kata Dirreskrimum Polda Bali Kombes Teguh Widodo kepada detikBali, Kamis (24/7/2025).
Daftar Lagu yang Dilaporkan
Teguh merinci ada delapan lagu yang dilaporkan dalam kasus ini. Lima lagu merupakan lagu Indonesia dan tiga lainnya lagu asing.
Berikut daftar lagunya:
Lagu Indonesia:
- Tak Seelalu Memiliki (Lyodra)
- Begini Begitu (Maliq & D'Essentials)
- Hapus Aku (Giring Nidji)
- Kupu-Kupu (Tiara Andini)
- Satu Bulan (Bernadya)
Simak Video "Mie Gacoan Diduga Langgar Hak Cipta, Direktur Jadi Tersangka"
(dpw/dpw)