Round Up

Manipulasi dan Relasi Kuasa dalam Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 25 Jul 2025 06:00 WIB
Brigadir Muhammad Nurhadi. (Foto: dok. Istimewa)
Mataram -

Kuasa hukum Misri Puspita Sari menilai penanganan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, sarat manipulasi dan relasi kuasa. Misri, yang menjadi salah satu dari tiga tersangka, disebut sejak awal diarahkan sebagai pelaku pencekikan terhadap Nurhadi hingga tewas, meski tak memiliki motif.

Kuasa Hukum Bantah Misri sebagai Pelaku Utama

"Tidak ada alat bukti yang mengatakan Misri sebagai pelaku (dugaan pencekikan)," ujar kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, Kamis (24/7/2025).

Misri merupakan satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian anggota Bidpropam Polda NTB tersebut. Dua tersangka lainnya adalah bekas atasan Nurhadi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Harus Chandra.

Yan menegaskan tudingan pelaku pencekikan sejak awal diarahkan kepada kliennya, tetapi menurutnya, hal itu tidak masuk akal.

"Cuma itu kan nggak logis, tidak masuk akal. Misri nggak punya motif kalau terkait perbuatan itu," ujarnya.



Simak Video "Video Seberapa Serius Kasus Manipulasi Saham HYBE yang Jerat Bang Si Hyuk?"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork