Eks Marinir Gabung Tentara Rusia karena Pinjol, Kini Minta Jadi WNI Lagi

Nasional

Eks Marinir Gabung Tentara Rusia karena Pinjol, Kini Minta Jadi WNI Lagi

Tim detikNews - detikBali
Kamis, 24 Jul 2025 18:17 WIB
Satria Arta Kumbara, mantan prajurit marinir yang bergabung dengan tentara Rusia, meminta untuk bisa dikembalikan menjadi warga negara Indonesia. Hal itu ia sampaikan di akun media sosialnya.
Satria Arta Kumbara, mantan prajurit marinir yang bergabung dengan tentara Rusia. (Foto: Istimewa)
Denpasar -

Mantan prajurit Korps Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang diketahui bergabung dengan tentara bayaran Rusia, kini mengajukan permohonan untuk kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI). Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI Endi Supardi menyebut Satria terpaksa memilih jalan itu karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).

"Dia ada pinjam di pinjol, pinjaman di bank ya. Berkaitan dengan bank di BRI dan BNI dengan nilai Rp 750 juta," kata Endi, dilansir dari detikNews, Kamis (24/7/2025).

Menurut Endi, Satria diduga meminjam uang dalam jumlah besar untuk menutupi gaya hidupnya yang cenderung hedon. Karena tak sanggup membayar utang, Satria kemudian mencoba bermain judi online (judol) dengan harapan bisa mendapatkan uang cepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ternyata judi online ini kan tidak membantu, bahkan akan lebih terjerumus ke dalamnya," ujar Endi.

ADVERTISEMENT

Endi menjelaskan, tekanan ekonomi yang dialami membuat Satria akhirnya memilih menjadi tentara bayaran di Rusia demi mendapatkan penghasilan. Satria diketahui sudah tidak terlihat aktif bertugas sejak 2022 dan resmi diberhentikan dari dinas militer pada 2023.

"Beberapa tahun kemudian kami baru tahu dia sudah bergabung dengan tentara bayaran Rusia dan kini sedang berperang," kata Endi.

Terkait status kewarganegaraan Satria, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali menegaskan pihaknya tidak akan ikut campur.

Menurut Ali, keputusan mengenai status WNI Satria akan sepenuhnya diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri.




(dpw/dpw)

Hide Ads