Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita berbagai jenis narkoba hasil pengungkapan kasus selama tiga bulan terakhir. Yakni, sabu-sabu dengan berat 805,18 gram, ganja 31,6 kilogram (kg), dan ekstasi sebanyak 300 butir.
"Ini hasil pengungkapan kasus pada bulan Mei hingga Juli 2025," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid, Rabu (16/7/2025).
Barang bukti yang diamankan itu dari penangkapan 32 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 45 orang. "Tersangka itu terdiri dari 37 orang pria dan 8 orang wanita," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Roman Smaradhana Elhaj memerinci sejumlah kasus yang menonjol. Penangkapan pertama pada 18 Mei di wilayah Masbagik Selatan, Lombok Timur (Lotim). Pelaku yang ditangkap inisial MR. Saat digeledah, polisi mengamankan ganja seberat 2 kilogram dan sabu 4,78 gram.
Pengakuan MR, dirinya hanya disuruh oleh seseorang berinisial MA untuk mengambil paket berisi narkoba tersebut. MA ini masih dalam pengejaran.
"MR ini sudah dua kali mengambil paket berisi narkoba. Sebelumnya itu dia diupah oleh MR Rp 200 ribu," kata Roman Smaradhana Elhaj.
Penangkapan selanjutnya pada 19 Mei. Tempat penangkapan masih di wilayah Masbagik, Lotim. Pelaku yang ditangkap inisial PHW dengan barang bukti ganja seberat 1 kilogram.
Roman mengungkapkan PHW ditangkap seusai mengambil paket berisi ganja di salah satu jasa pengiriman barang. PHW mengambil paket tersebut atas suruhan seseorang inisial O yang masih dalam pengejaran.
"Tersangka ini diupah Rp 300-500 ribu. Tersangka sebelumnya sudah tiga kali mengambil paket berisi ganja milik O," ucapnya.
Pada tanggal yang sama, Polda NTB mengamankan seorang warga Dompu inisial H. Penangkapan dilakukan di wilayah Hu'u, Dompu, dengan barang bukti sabu seberat 86,36 gram.
Penangkapan lainnya terhadap tersangka T di Desa Labuhan Lombok, Lotim. Warga Desa Gereneng, Kecamatan Sakra Timur, Lotim tersebut ditangkap dengan barang bukti sabu seberat Rp 53,031 gram.
Selanjutnya, penangkapan terhadap dua tersangka asal Sukamulia, Lotim berinisial N dan I. "Kedua tersangka kami tangkap di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM), Lombok Tengah," ungkapnya.
Keduanya baru tiba dari Riau dengan membawa sabu seberat 75,889 gram. "Sabu itu disembunyikan di dubur," katanya.
Roman membeberkan penangkapan lainnya di sebuah perumahan di wilayah Ampenan, Kota Mataram. Ada empat yang ditangkap, masing-masing berinisial NNY, EJ, U dan KAA.
Sabu yang diamankan sebanyak 13 klip dengan berat 110,949 gram. "Kami juga mengamankan ekstasi sebanyak 240 butir," ujarnya.
Tersangka lain yang ditangkap inisial I, warga Pantai Cermin, Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Laki-laki 27 tahun itu ditangkap di parkiran fast boat Sasaku, Jalan Raya Senggigi- Pemenang, Lombok Utara.
Dari tangan I, polisi mengamankan ganja sebanyak 28 bungkus dengan berat 27 kilogram. Ganja itu rencana akan dibawa ke Gili Trawangan.
Penangkapan terakhir pada 8 Juli di Selong, Lotim terhadap tersangka berinisial WP. Polisi mengamankan sabu seberat 1,1 kilogram.
"Tersangka WP memesan narkoba jenis sabu itu dari Medan secara online dari seseorang yang dipanggil BOS. Kami masih menyelidiki BOS ini," tutupnya.
Para tersangka kini ditahan. Mereka dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(hsa/hsa)