Pegawai Satpol PP Tewas Dibacok di Sumba Barat Daya, Lima Pelaku Ditangkap

Yufengki Bria - detikBali
Senin, 21 Jul 2025 14:16 WIB
Ilustrasi kriminal. (Foto: Ari Saputra)
Sumba Barat Daya -

Seorang pegawai honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bernama Nomensius Judimus Tami Papo tewas dibacok oleh lima petani di Desa Tanggaba, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Insiden berdarah itu terjadi di Jalan Raya Kampung Omba Kamia pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 22.00 Wita.

"Pelakunya ada lima orang dan kami sudah amankan semua untuk diproses hukum. Kalau korban itu pekerjaannya pegawai honorer Satpol PP," kata Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, AKP I Ketut Ray Artika, kepada detikBali, Senin (21/7/2025).

Kelima pelaku yang ditangkap masing-masing bernama Antonius Bulu Dappa (60), Siprianus Afrinto Dappa (18), Marselus Yohanis Dappa (22), Alfonsius Dapa (27), dan Tinus. Seluruhnya merupakan petani.

Ray menjelaskan peristiwa itu berawal saat Matius Gollu (45) dan Krisantus Papoh mengendarai sepeda motor dari arah Simpang Tanggaba menuju Maredawuni. Dalam perjalanan, tali gas motor mereka putus, sehingga mereka berhenti untuk memperbaikinya.

Setelah diperbaiki, Krisantus mengetes motor tersebut. Saat itu, Antonius dan Alfonsius datang menghampiri dan menanyakan alasan menggebor motor. Matius menjawab bahwa mereka hanya mengetes motor seusai memperbaiki tali gasnya.

Namun, Alfonsius justru memotong bagian spakbor motor dengan parang dan menampar Krisantus. Matius dan Krisantus kemudian kabur, meninggalkan sepeda motornya.

Selanjutnya, Nomensius bersama Matius mendatangi rumah Antonius dan Alfonsius. Tak lama berselang, Matius pergi ke rumah warga bernama Maria Wada Kela dan mengatakan bahwa dirinya telah dibacok.

Maria lantas memberikan sehelai kain untuk mengikat luka Matius. Beberapa saat kemudian, Maria melihat Nomensius berjalan sendirian. Di saat bersamaan, kelima pelaku datang dan langsung menyerangnya.

"Saat itu korban sempat memohon ampun. Namun para pelaku terus menyerangnya sampai meninggal dunia di tempat," tutur Ray.

Selain Nomensius, Matius juga mengalami luka parah akibat sabetan parang para pelaku, tapi nyawanya masih tertolong.

Setelah menerima laporan kejadian, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap para pelaku dalam hitungan jam.

Kini, Antonius, Siprianus, Marselus, Alfonsius, dan Tinus telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Motifnya karena kedua belah pihak selisih paham saja," imbuh Ray.

Ray juga mengimbau agar keluarga korban maupun pelaku tidak melakukan aksi balasan dan menyerahkan proses hukum kepada kepolisian.



Simak Video "Video: Kronologi Polisi Gorontalo Dikeroyok Oknum Satpol PP "

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork