Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memanggil dua anggota DPRD NTB terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyerahan dan pengelolaan anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) tahun 2025.
Dua anggota DPRD yang dipanggil oleh jaksa itu Hamdan Kasim, selaku Ketua Komisi IV Bidang Infrastruktur, Fisik, dan Pembangunan DPRD NTB, serta anggota Komisi V Bidang Kesehatan, Indra Jaya Usman.
Surat pemanggilan keduanya tertuang dalam surat nomor : B-2120/N.2.5/Fd.1/07/2025. Keduanya diminta datang untuk dimintai keterangan Kamis (17/72025) besok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan pemanggilan kedua anggota DPRD berdasarkan surat panggilan yang ditandatangani Plt Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati tersebut.
"Iya benar (pemanggilan dua anggota DPRD NTB), masih penyelidikan," kata Efrien kepada detikBali, Rabu (16/7/2025).
Penyelidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan Kajati NTB dengan nomor: PRINT 09/N.2/Fd.1/ 2025. Efrien tidak banyak berkomentar terkait kasus tersebut, pasalnya masih dalam tahap penyelidikan.
"Masih penyelidikan guna mencari ada atau tidaknya telah terjadi perbuatan pidana korupsi terkait pokir ini," sebutnya.
Efrien berharap dua anggota DPRD yang dipanggil bersikap kooperatif. "Terhadap orang-orang ini kami harapkan untuk kooperatif, hadir ke Kejati NTB, ikuti prosesnya dan berikan keterangan yang sebenar-benarnya," harapnya.
Sementara itu, detikBali berupaya mengonfirmasi Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman terkait surat panggilan dari Kejati NTB, tapi tidak ada respons.
Begitu juga Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, yang dikirimi surat pemanggilan kedua anggota dewan tersebut, tidak memberikan tanggapan.
(hsa/hsa)