DPRD Karangasem Pertanyakan Kejelasan Pokir pada APBD 2025

DPRD Karangasem Pertanyakan Kejelasan Pokir pada APBD 2025

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Selasa, 12 Nov 2024 20:31 WIB
Suasana rapat pembahasan APBD 2025 antara DPRD Karangasem dengan eksekutif pada Selasa (12/11/2024). (I Wayan Selamat Juniasa)
Foto: Suasana rapat pembahasan APBD 2025 antara DPRD Karangasem dengan eksekutif pada Selasa (12/11/2024). (I Wayan Selamat Juniasa)
Karangasem -

Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Karangasem kembali mempertanyakan terkait nasib pokok pikiran (pokir) yang didapat dari usulan masyarakat melalui reses yang hingga saat ini masih belum jelas. Pokir tersebut seharusnya diakomodasi pada APBD 2025.

"Pokir ini kan sudah diparipurnakan yang merupakan hasil usulan selama kami turun ke masyarakat melakukan reses untuk menyerap aspirasi. Seharusnya bisa terakomodir pada tahun 2025," kata salah satu anggota DPRD Karangasem, I Komang Mustika Jaya, dalam rapat pembahasan APBD 2025 bersama dengan eksekutif, Selasa (12/11/2024).

Anggota DPRD Karangasem lainnya, I Nyoman Rena, mengatakan menurut UU Nomor 23 Tahun 2014, dalam pembahasan APBD ada proses politik untuk harmonisasi agar tidak terjadi monopoli. Apalagi pokir yang mereka dapat merupakan aspirasi dari masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa yang menjadi usulan dari masyarakat tentunya sifatnya penting dan mendesak. Sehingga seharusnya bisa diakomodasi segera," ujar Rena.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Karangasem, I Nyoman Sutirtayasa, mengatakan usulan pokir dewan yang telah diparipurnakan tersebut digabung dengan usulan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

ADVERTISEMENT

"Misalnya soal perbaikan jalan, nanti Dinas PUPR yang akan menilai apakah masuk kebutuhan strategis atau tidak untuk dibiayai APBD, tentu sesuai dengan skala prioritas. Jadi sekarang tidak ada lagi bahasanya setiap anggota DPRD dapat berapa," kata Sutirtayasa.

Ia menyebut hingga saat ini sudah ada sekitar 535 usulan yang masuk. Namun baru 138 usulan yang telah terverifikasi oleh tim anggaran perangkat daerah.

Sedangkan 16 di antaranya dibatalkan karena tidak memenuhi syarat dan 375 lainnya dikembalikan karena belum dinyatakan lengkap.

"Usulan yang telah terverifikasi tersebar di empat OPD yaitu Dinas PUPR, Disdikpora, DLH, dan Dishub. Tapi apakah usulan tersebut bisa terakomodasi pada 2025, kami belum tahu pasti. Karena itu menjadi kewenangan masing-masing OPD," ujar Sutirtayasa.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads