Kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Gerbang NTB Emas (GNE) naik status dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kasus perusahaan milik badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB itu ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
"Kami sudah lakukan ekspos, kami tingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kajati NTB, Enen Saribanon, Selasa (15/7/2025).
Hasil penyelidikan, terang Enen, ditemukan indikasi penyelewengan penyertaan modal PT GNE pada 2019-2024. Walhasil, penyelewengan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Kerugian keuangan negara) belum keluar karena kami masih harus melakukan pemeriksaan ahli untuk menghitung kerugian negara," terang Enen.
Menurut Enen, Kejati NTB yakin untuk menaikkan status dugaan korupsi penyertaan modal PT GNE setelah memeriksa sejumlah saksi saat penyelidikan. Sejumlah alat bukti juga sudah dikantongi penyidik Kejati NTB.
"Ada alat bukti, keterangan saksi juga, petunjuk juga ada. Perbuatan melawan hukumnya juga ada," jelas perempuan kelahiran Bekasi, Jawa Barat (Jabar) itu.
Namun, Enen tidak memerinci perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT GNE dalam mengelola modal dari Pemprov NTB. Ia hanya menyebut ada aturan yang dilanggar.
"Itu ada aturan-aturan dalam pengelolaan aset itu yang dilanggar," tegas Enen.
Informasi yang dihimpun detikBali, PT GNE mendapatkan modal dari Pemprov NTB sebesar Rp 27 miliar dalam periode 2019-2024. Uang tersebut digunakan untuk modal sejumlah lini usaha, meliputi bisnis kayu, penyediaan bahan pokok ke mahadesa, perumahan, agro jagung, dan sebagainya.
(iws/iws)