Sebanyak 25 anggota Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di Kabupaten Gianyar akan dibebastugaskan. Pembubaran ini menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto, yang mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 era Presiden Joko Widodo.
"Sesuai Perpres, kami di Gianyar mengikuti. Itu sudah dikeluarkan bulan Mei lalu," kata Kepala Inspektorat Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama alias Ngurah Bem saat dihubungi detikBali, Selasa (24/6/2025).
Satgas Saber Pungli Gianyar pertama kali dikukuhkan pada 19 Januari 2017 oleh Bupati Gianyar saat itu, Anak Agung Gde Agung Bharata. Jumlah anggota awalnya mencapai 53 orang, terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, TNI, pengadilan, hingga tokoh masyarakat. Mereka menjalankan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi secara terkoordinasi lintas lembaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski satgas akan dibubarkan, Ngurah Bem menegaskan upaya pemberantasan pungli akan tetap berlanjut. Penanganan kasus pungli akan dialihkan ke lembaga masing-masing.
"Seperti Inspektur Pembantu Khusus pada Inspektorat Gianyar, Direktorat Kriminal Khusus pada kepolisian, hingga Seksi Tindak Pidana Khusus pada kejaksaan negeri," jelasnya.
Ia mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat kecil terkait persiapan pembubaran. Saat ini, pihaknya masih menunggu arahan dari tingkat provinsi terkait mekanismenya.
"Tapi, antar lembaga bersinergi untuk atasi pungli. Saya kira tidak mengurangi makna," ujar Ngurah Bem.
Ia juga menyebutkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan pungli masih cukup baik. Ngurah Bem optimistis masyarakat akan terus aktif menyampaikan laporan jika menemukan pungli di lapangan.
Bupati Gianyar I Made Agus Mahayastra juga disebut tetap berkomitmen untuk menindak tegas praktik pungli di wilayahnya.
"Kami sudah komitmen tindak tegas pungli. Terbukti tahun-tahun sebelumnya ada yang terindikasi pungli, dijatuhi hukuman," tandas Ngurah Bem.
(dpw/dpw)