Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima dana hibah sebesar Rp 9,4 miliar dari Pemprov NTB untuk perbaikan rumah dinas. Penerimaan hibah ini berlangsung di tengah proses penyelidikan dua dugaan kasus korupsi, yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 dan proyek smart class di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB.
Kajati NTB Enen Saribanon membenarkan bahwa pihaknya menerima dana hibah tersebut. Dana itu akan digunakan untuk merenovasi 33 unit rumah dinas.
"Ada 33 unit," ujar Enen kepada wartawan, Rabu (17/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan, pemberian hibah tersebut tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus yang sedang diusut oleh Kejati NTB.
"Nggak ada kaitannya untuk menutup kasus yang ada. Nggak ada, semuanya berjalan secara profesional," tegas Enen.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan korupsi DAK 2024 melibatkan praktik pungutan liar sebesar 10-15 persen dari nilai proyek yang dibebankan kepada para kontraktor.
Pungutan itu diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov NTB. Dana hasil pungutan kemudian disebut-sebut disalurkan ke salah satu perusahaan berinisial PT TT, dan diduga dimanfaatkan oleh salah satu pejabat untuk mendanai pencalonan dalam Pilkada 2024 lalu.
"Masih tahap penyelidikan, masih pemeriksaan saksi-saksi," jelas Enen.
Selain dugaan pungli DAK, Kejati NTB juga tengah mengusut proyek smart class di Dikbud NTB. Proyek ini diduga fiktif atau 'proyek siluman' karena tidak pernah dianggarkan dalam APBD NTB 2024, meskipun sempat muncul di laman LPSE dan telah memiliki pemenang tender dengan nilai puluhan miliar.
"Tidak ada penganggaran untuk itu. Saya masih mendalami itu," kata Enen.
Di luar jalur pidana, proyek smart class ini juga sedang disengketakan secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Gugatan wanprestasi ini diajukan oleh PT Karya Pendidikan Bangsa terhadap Dikbud NTB dengan nomor perkara: 117/Pdt.G/2025/PN/Mtr.
Meski demikian, Kejati NTB memastikan proses penyelidikan tetap berjalan tanpa hambatan.
"Kami tetap saja berjalan, kami tetap melakukan pemeriksaan. Itukan gugatan antara pihak ketiga dengan Pemprov NTB," ujar Enen.
Hingga kini, Kejati NTB telah memeriksa belasan saksi dari berbagai pihak, termasuk dari dinas terkait dan penyedia barang.
"15 saksi telah diperiksa. Masih berjalan," pungkas Enen.
(dpw/dpw)