Jazmyn Gourdeas, istri Zivan Radmanovic yang merupakan warga negara (WN) Australia korban tewas dalam penembakan brutal di Munggu, Badung, mengungkapkan awal mula dirinya dan mendiang suaminya tiba di Bali. Peristiwa itu membuat Jazmyn trauma berat.
Pasangan suami istri (pasutri) asal Australia tersebut datang ke Pulau Dewata untuk merayakan ulang tahun Jazmyn ke-30. Sary Latief, salah satu pengacara yang mendampingi Jazmyn, menjelaskan mereka berniat liburan selama lima hari di Bali.
"Mereka ambil waktu lima hari rencananya. Karena mau perayaan ulang tahun istri korban yang ke-30, jadi mau merayakan di Bali dengan keluarga," ujar Sary dalam konferensi pers di Kerobokan, Badung, Selasa (24/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, liburan ini juga menjadi waktu rehat dari rutinitas mereka, terutama bagi Jazmyn yang merupakan ibu rumah tangga dan sehari-hari harus mengurus keenam anak mereka.
"Dua bulan yang lalu baru mereka buat paspor. Dalam bebeberapa minggu, sang suami bilang ke istrinya mengajak berlibur dari kesehariannya sebagai full time mom dan sejak menikah mereka juga belum honey moon (bulan madu)," tambahnya.
Jazmyn dan Zivan tiba di Bali pada 12 Juni dan keesokan harinya pergi makan-makan bersama teman-temannya.
"Mereka datang hari Kamis 12 Juni dengan ekspektasi berlibur dan merayakan ulang tahun. Lalu tanggal 13 Juni pergi makan dinner dengan teman-teman bersama. Pulang ke vila jam 11 malam, lalu tidur. Tak lama kemudian kejadian tragis itu terjadi," cerita Sary.
Kini, Jazmyn mengalami trauma berat akibat kejadian penembakan yang menewaskan suaminya dan masih berada dalam pendampingan tim psikolog.
"Sangat trauma karena pada hari ulang tahun beliau harus berkunjung ke rumah duka, ke forensik dan merayakan ulang tahunnya dengan jenazah sang suami," imbuh Sary.
Diberitakan sebelumnya, Polda Bali menangkap tiga tersangka penembakan terhadap Sanar Ghanim dan Zivan Radmanovic. Para tersangka adalah Darcy Francesco Jenson, Tupou Pasa Midolmore (37), dan Coskunmevlut (23).
Penembakan brutal itu terjadi di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (14/6) dini hari. Menurut polisi, Jenson berperan sebagai penyedia mobil dan sepeda motor untuk Tupou Pasa Midolmore (37) dan Coskunmevlut (23). Coskunmevlut dan Midolmore bertindak sebagai eksekutor.
(hsa/hsa)











































