Polisi Pastikan Dua WN Australia di Vila Munggu Ditembak Pakai Pistol

Polisi Pastikan Dua WN Australia di Vila Munggu Ditembak Pakai Pistol

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 19 Jun 2025 12:29 WIB
Polisi melakukan olah TKP di vila lokasi penembakan dua WN Australia di Badung, Bali, Sabtu (14/6/2025).
Polisi melakukan olah TKP di lokasi penembakan dua WN Australia di vila kawasan Munggu, Badung, Bali, Sabtu (14/6/2025). (Foto: Agus Eka/detikBali)
Denpasar -

Polisi memastikan Sanar Ghanim (35) dan Zivan Radmanovic (32) ditembak menggunakan pistol. Dua warga negara (WN) Australia itu merupakan korban penembakan di Villa Casa Santisya 1, kawasan Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.

"Ya, peluru dari jenis pistol kaliber 9 milimeter (mm)," ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, kepada detikBali, Kamis (19/6/2025).

Meski begitu, Ariasandy mengatakan pistol yang dipakai menembak dua pria asal Australia di vila Munggu itu belum ditemukan. Sejauh ini, polisi baru mengamankan proyektil peluru dan selongsongnya sebagai barang bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah upayakan. Tapi, barang bukti senjatanya belum kami temukan," kata Ariasandy.

Ariasandy menuturkan beberapa barang bukti yang telah diamankan terdiri dari 19 selongsong peluru, dua proyektil peluru yang masih utuh, dan 50 butir lebih pecahan proyektil peluru. Semua bagian peluru itu ditemukan di tiga titik di vila tersebut.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan polisi masih terus berupaya mencari pistol yang digunakan pelaku penembakan itu. Sebelumnya, polisi telah mengantongi hasil forensik, uji balistik, dan bukti rekaman CCTV di vila tersebut.

Penembakan dua WN Australia di sebuah vila kawasan Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, itu terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025. Satu korban bernama Zivan Radmanovic tewas di tempat. Sedangkan, satu korban lainnya yakni Sanar Ghanim mengalami luka serius.

Polisi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam insiden penembakan dua WN Australia tersebut. Adapun, dua pelaku penembakan bernama Midolmore dan Coskunmevlut. Satu tersangka lainnya, yakni Darcy Francesco Jenson berperan sebagai penyedia dua mobil dan lima sepeda motor untuk mobilitas Midolmore dan Coskunmevlut dalam menjalankan aksinya.

Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolres Badung. Tiga pria Australia itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.




(iws/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads