Kejagung Sita Kilang Minyak Anak Riza Chalid, tapi Tetap Beroperasi

Nasional

Kejagung Sita Kilang Minyak Anak Riza Chalid, tapi Tetap Beroperasi

Rumondang Naibaho - detikBali
Rabu, 11 Jun 2025 21:39 WIB
Kejagung menyita kilang minyak milik salah tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, M Kerry Andrianto Riza. (dok Kejagung)
Kejagung menyita kilang minyak milik salah tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, M Kerry Andrianto Riza. (dok Kejagung)
Denpasar -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita kilang minyak milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) milik salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR). Kerry diketahui merupakan anak dari pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid.

"Saya sampaikan bahwa benar penyidik pada jajaran Jampidsus sejak tadi pagi, sekira pukul 07.00 WIB, sudah berada di lokasi dan melakukan penyitaan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025), dilansir dari detikNews.

Harli menjelaskan, penyitaan dilakukan terhadap dua lokasi penyimpanan minyak milik PT OTM dengan luas lahan mencapai 222.615 meter persegi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada dua lokasi itu, terdapat 5 tangki minyak berkapasitas berbeda, yakni satu tangki berkapasitas 24.400 kiloliter, tiga tangki berkapasitas 20.200 kiloliter, empat tangki kapasitas 12.600 kiloliter, tujuh tangki kapasitas 7.400 kiloliter, dan dua tangki kapasitas 7.000 kiloliter.

Tak hanya itu, disita juga dua dermaga yang digunakan kapal tanker dan kapal LNG untuk bongkar muat minyak mentah, serta satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) bernomor 34.241.04.

ADVERTISEMENT

Tetap Dioperasikan Pertamina Patra Niaga

Meski disita, Harli memastikan operasional kilang minyak tersebut tidak akan dihentikan. Fasilitas tersebut akan tetap digunakan oleh PT Pertamina Patra Niaga.

"Tentu karena ini berkaitan dengan keberlangsungan operasional dari kilang dimaksud maka oleh penyidik ini dititipkan kepada PT Patra Niaga Pertamina untuk dilakukan operasionalisasinya," terang Harli.

"Jadi dilakukan penyitaan tetapi operasionalisasinya juga tidak boleh berhenti," ucapnya.

Kerugian Negara Capai Rp 193,7 Triliun
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Enam di antaranya berasal dari internal PT Pertamina, sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta.

Kejagung menyebut total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 193,7 triliun.

Berikut daftar sembilan tersangka yang telah ditetapkan Kejagung:

  1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  6. Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
  7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  8. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.



(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads