Dua mahasiswa asal Papua bernama Yubertinus Gobay dan Wemison Enembe diteror orang tak dikenal, Jumat (6/6/2025). Mereka mendapat kiriman dua paket berisi bangkai kepala babi.
"Kejadiannya, tanggal 6 Juni kemarin di kontrakan di Jalan Gang Welirang Nomor 1, Denpasar dan asrama teman-teman mahasiswa dari Papua di Jalan Tukad Yeh Aya Nomor 52, Denpasar," kata Yuberthinus Gobay saat jumpa pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Selasa (10/6/2025).
"Kami dikirimi (bangkai) kepala babi yang sudah membusuk tinggal tulang-tulangnya saja. Langsung kami tutup hidung," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuberthinus mengungkapkan teror itu terjadi pukul 15.00 Wita. Dia dihubungi seseorang yang mengaku sopir ojek online (ojol) bermaksud mengantar paket berupa satu kardus berisi buku berjudul 'Papua Bergerak'.
Sopir ojol sempat ditanya Yuberthinus apakah paketnya sudah dibayarkan biayanya. Dia mengaku sempat mengira paket itu adalah pesanan temannya.
"Karena buku itu baru di-launching oleh teman-teman asal Papua di Jakarta. Jadi saya pikir, itu pesanan teman saya. Saya tanya ojolnya, katanya paket itu sudah dibayar," kata Yuberthinus.
Paket itu lalu dibawa Yuberthinus dari asrama di Jalan Tukad Yeh Aya ke tempat tinggalnya di Jalan Waturenggong. Setelah dibuka, paket itu ternyata berisi bangkai kepala babi yang membusuk beralaskan tas tanah dan plastik hitam.
Tak lama setelah paket itu dibuka, Yuberthinus sempat dihubungi temannya yang tinggal satu kontrakan dengan Wemison. Dia lalu memperingatkan temannya yang lain tentang paket berisi bangkai kepala babi itu.
"Teman-teman membuka paket itu dan isinya sama juga. Bangkai kepala tengkorak (babi) itu," katanya.
Yuberthinus mengatakan teror yang dialaminya dan temanya yang lain kembali terjadi pada Sabtu (7/6/2025) dan Minggu (8/6/2025). Dia didatangi dan diinterogasi dua orang tak dikenal.
Yuberthinus mengatakan salah seorang tak dikenal itu mengaku polisi. Dia ditanyai tentang kiriman paket berisi bangkai kepala babi itu.
"Teman-teman kami ditanya siapa yang mengunggah (foto) bangkai itu. (Juga ditanya) apakah Wemison tinggal di kontrakan itu. Tapi teman-teman kami berpikir tidak perlu menjawab pertanyaan dari orang tak dikenal itu," tuturnya.
Yubertinus mengatakan peristiwa itu akan dilaporkan ke polisi setelah berkonsultasi dengan pengacaranya. Dia dan temanya yang lain mengaku masih trauma dengan kejadian itu.
Pengabdi Bantuan Hukum LBH Bali, Ufiyah Amirah mengatakan, tindakan itu sudah dapat dikategorikan pelanggaran pidana. Hal itu diatur dalam Pasal 335 KUHP dengan ancaman setahun penjara.
"Ada juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menyatakan kebebasan berekspresi," kata Amira.
Menurut Amira, LBH Bali akan mendampingi mahasiswa saat kasus itu dilaporkan ke polisi. Menurutnya, aksi teror itu adalah pelanggaran HAM yang dijamin konstitusi negara.
"Karena akan berdampak pada suara kritis yang selama ini digaungkan teman-teman mahasiswa asal Papua. Kalau teman-teman mau melaporkan teror ini ke polisi, kami akan mendampingi," tandasnya.
(hsa/nor)