Sadel Moge Dirusak Anjing Peliharaan, Pria di Denpasar Polisikan Tetangga

Sadel Moge Dirusak Anjing Peliharaan, Pria di Denpasar Polisikan Tetangga

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Selasa, 03 Jun 2025 21:17 WIB
Putu Gede Indra Diwangga ditemeni kuasa hukumnya saat melaporkan rusak sadel moge Harley Davidson miliknya ke Polsek Denpasar Utara, Selasa (3/6/2025).
Foto: Putu Gede Indra Diwangga ditemeni kuasa hukumnya saat melaporkan rusak sadel moge Harley Davidson miliknya ke Polsek Denpasar Utara, Selasa (3/6/2025). (Dok. pribadi Putu Gede Indra)
Denpasar -

Putu Gede Indra Diwangga (33), warga Jalan Dewi Supraba, Peguyangan Kangin, Denpasar, melaporkan tetangganya ke polisi. Pasalnya, jok atau sadel motor gede (moge) Harley Davidson miliknya diduga dirusak oleh anjing peliharaan tetangganya itu. Akibatnya, Indra rugi sekitar Rp 20 juta.

"Saya sudah ajak mediasi, tapi pemilik tidak merespons atau ada itikad tanggung jawab. Ya saya akhirnya ambil langkah hukum," terang Indra saat ditemui di Mapolsek Denpasar Utara, seusai membuat laporan polisi, Selasa (3/6/2026).

Berdasarkan laporan dengan nomor reg: Dumas/176/VI/YAN.2.2.2025/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Denut/Polresta Denpasar/Polda Bali Indra menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, pukul 22.45 Wita. Indra mengaku baru sadar jok moge kesayangannya rusak pada Minggu (1/6/2025) pukul 20.00 Wita setelah pulang dari dinas di luar kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari rekaman CCTV, terlihat ada anjing cukup besar berwarna hitam mengoyak-oyak sadel moge Harley Davidson berpelat B 1774 HA miliknya yang terparkir di pekarangan rumah.

"Saat dicek, ada anjing milik tetangga yang masuk melalui celah-celah pagar rumah lalu merusak sadel motor," terangnya.

ADVERTISEMENT

Akibat kejadian itu, Indra mengaku merugi hingga lebih dari Rp 20 juta. "Sebenarnya tidak mau melaporkan, hanya saja pemilik tidak ada itikad baik dan diam saja. Jadi saya lapor," jelas Putu Gede Angga.

Sementara itu, Ni Kadek Linda Antari selaku kuasa hukum Indra menegaskan laporan ini menjadi pelajaran bagi pemilik anjing yang tidak bisa menjaga dan merawat hewan peliharaannya.

Dia menjelaskan hewan peliharaan yang menganggu kenyamanan hingga mengakibatkan kerusakan dapat dijerat Pasal 549 KUHP tentang Membiarkan Hewan Berjalan di Kebun atau Tanah Orang Lain tanpa Izin. Perbuatan itu bisa dikenakan sanksi denda atau kurungan.

Lalu, ada Pasal 1368 KUHP Perdata tentang pemilik hewan bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh hewannya, baik saat hewan tersebut sedang dikontrol atau terlepas dari pengawasan mereka.

"Jelas ini merugikan, jika hewan peliharaan merusak tanaman atau fasilitas orang lain, pemilik hewan peliharaan wajib mengganti kerugian tersebut," ujar Linda.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads