Sebanyak delapan warga negara asing ditangkap aparat kepolisian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dalam kurun waktu 14 April hingga 15 Mei 2025. Mereka diamankan karena kedapatan membawa narkoba setelah mendarat.
"Ada delapan warga asing yang kami tahan dan kami proses. Mereka membawa narkoba berbagai jenis," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (16/5/2025).
Ariasandy menjelaskan, delapan WNA tersebut berasal dari berbagai negara, yaitu Venezuela, Meksiko, Inggris, Amerika Serikat (dua orang), Rusia, Prancis, dan Yunani. Penangkapan dilakukan di dalam maupun di luar kawasan Bandara Ngurah Rai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbagai jenis narkotika ditemukan dari tangan mereka, mulai dari ganja, sabu, ekstasi, hingga kokain. Total barang bukti yang disita dari delapan WNA itu mencapai 330 gram, termasuk 20 butir pil ekstasi.
Ariasandy menambahkan, penangkapan delapan WNA ini merupakan bagian dari hasil operasi pengungkapan kasus narkotika selama sebulan terakhir di Bali. Total ada 34 orang tersangka yang ditangkap dalam operasi tersebut.
"Selama sebulan kami mengungkap kasus berbagai jenis narkotika. Ada sabu, ganja, macam-macam. Ini komitmen kami untuk mewujudkan Bali sebagai destinasi wisata yang bebas narkoba," ujarnya.
Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali. Namun, polisi belum membeberkan lebih lanjut soal status delapan WNA itu, apakah hanya pemakai atau juga berperan sebagai pengedar narkoba.
"Saat ini para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani proses hukum yang berlaku," kata Ariasandy.
(dpw/nor)