Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) bersama Tim menangkap buronan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Kejaksaan Negeri Batam. Buronan bernama Nurbatias (63) ditangkap di Desa Tetesua, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
"Senin (25/2) sekira pukul 17.30 WIB bertempat di Desa Tetesua, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara, Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Kepri, menangkap Nurbatias," kata Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, Selasa (25/2/2025).
Penangkapan Nurbatias berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1657 K/PID.SUS/2016 tanggal 20 Maret 2017. Putusan itu menyatakan bahwa Terpidana Nurbatias terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 7 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan amar putusan, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujarnya.
Yusnar menerangkan saat diamankan, buronan bernama Nurbatias tak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. Proses pengamanan buronan itu berjalan dengan lancar.
"Selanjutnya terpidana dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk diamankan sementara dan selanjutnya terpidana dibawa ke Kota Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam dan selanjutnya dieksekusi ke Lapas Batam untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA tersebut," ujarnya.
Kepala Kejari Kepri, Teguh Subroto minta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Kami mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejati Kepri untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," ujarnya.
(nkm/nkm)