Terdakwa kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suwartama atau IWAS, resmi menikah dengan pujaan hatinya, Ni Luh Nopianti, pada Kamis (10/4/2025). Pria difabel yang tidak memiliki tangan itu tak bisa menghadiri upacara pernikahan secara adat karena tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Meski tanpa kehadiran Agus, prosesi pernikahan tetap digelar secara adat Hindu melalui tradisi Widhi Widana. Dalam upacara itu, posisi mempelai pria digantikan dengan sebilah keris yang dibungkus kain putih.
"Karena si Agus ini masih dalam proses peradilan, tidak terhalang untuk melakukan perkawinan adat Bali," kata pengacara IWAS, Ainuddin, kepada detikBali, Senin (14/4/2025).
Menurut Ainuddin, pernikahan ini telah direncanakan jauh sebelum Agus terseret dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram. Acara tersebut disaksikan keluarga kedua belah pihak, tokoh agama, serta perwakilan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).
"Keris inilah yang katanya dibungkus dengan warna putih, kemudian dibawa, diarak, disaksikan oleh pedanda, tokoh agama, dan keluarga kedua belah pihak. Maka itu sudah selesai dan sudah sebagai suami istri," lanjut Ainuddin.
Prosesi Sah Secara Adat, Belum Administratif
Ainuddin menegaskan pernikahan ini baru dilaksanakan secara adat dan belum dicatat secara administratif. Hal ini karena IWAS masih menjalani proses hukum yang belum tuntas.
"Tetap pada proses hukum. Tinggal kesabaran si perempuan untuk menunggu. Kalau (Agus) divonis bebas, dia harus keluar. Kalau bersalah, harus menunggu bebas. Itu pernikahan secara adat, belum secara administrasi," jelasnya.
"Semoga pernikahan ini menjadi awal kehidupan baru yang penuh berkah dan sang suami segera kembali untuk merajut kebahagiaan bersama," pungkasnya.
Tunggu Vonis Sidang Kasus Pelecehan Seksual
Saat ini, IWAS masih menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Ia didakwa melanggar Pasal 6 huruf a dan/atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022.
Jika terbukti bersalah, pria tunadaksa tersebut terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta. IWAS dilaporkan oleh seorang mahasiswi berinisial MA ke Polda NTB atas dugaan pelecehan seksual.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, muncul sejumlah pengakuan dari korban lainnya. Total, ada 15 orang yang disebut menjadi korban pelecehan oleh pria disabilitas itu.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Simak Video "Video: Agus Difabel Terdakwa Pelecehan Seksual Nikahi Sang Kekasih dengan Adat Bali"
(dpw/dpw)