Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto, terjerat kasus kekerasan seksual. Pihak kampus telah membebastugaskan yang bersangkutan dari seluruh kegiatan akademik dan berencana menjatuhkan sanksi pemecatan dalam waktu dekat. Sebanyak 13 orang telah diperiksa untuk mengungkap kasus ini.
Dilansir dari detikJogja, Sabtu (5/4/2025), Sekretaris UGM Andi Sandi mengatakan kasus ini telah bergulir sejak tahun 2023 dan dilaporkan secara resmi pada 2024. Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) kemudian melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut.
"Jadi memang (kasus yang menjerat Edy Meiyanto) yang dilaporkan ke UGM itu kan di tahun 2024 gitu ya, dan proses pemeriksaannya itu dilakukan oleh Satgas PPKS," kata Sandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi memang dugaan itu disampaikan oleh pimpinan fakultas. Pimpinan fakultas yang menyampaikan ke kami," imbuhnya.
Satgas PPKS UGM telah memeriksa 13 orang saksi dan korban. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa Edy Meiyanto melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
"Jadi prinsipnya, dari sisi pemeriksaan, itu dilaporkan 2024, pertengahan, dan kemudian akhir 2024 itu direkomendasikan oleh Satgas PPKS ke kami, dan keputusan Rektornya itu menyebutkan yang bersangkutan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat," jelas Sandi.
"Nah, sanksi sedang sampai berat itu mulai dari skorsing sampai dengan pemberhentian tetap," lanjut dia.
Modus Pelecehan Seksual
Lebih lanjut, hasil investigasi Satgas PPKS UGM mengungkap bahwa dugaan kekerasan seksual dilakukan Edy di luar lingkungan kampus. Modus yang digunakan berupa ajakan berdiskusi dan bimbingan akademik.
"Ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti," ujar Sandi.
Kejadian tersebut terjadi pada tahun 2023, namun laporan baru disampaikan pada 2024. Satgas PPKS kemudian memulai pemeriksaan terhadap korban dan saksi yang jumlahnya mencapai 13 orang.
"Ya, jadi yang kami periksa, yang diperiksa oleh teman-teman Satgas itu adalah saksi dan juga korban, itu yang terjadi 2023-2024," kata Sandi.
"Meskipun informasi di luaran itu terjadi sebelum itu. Kejadian-kejadian sebelum laporan itu kami tidak mengetahuinya, artinya di tingkat Satgas kami tidak mengetahuinya karena baru reporting itu di 2024," sambungnya.
Dicopot dari Jabatan Akademik
Sebagai tindak lanjut, Edy Meiyanto telah dicopot dari seluruh kegiatan tridharma perguruan tinggi. Ia juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Laboratorium Biokimia Pascasarjana dan Ketua Cancer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi.
"Kedua-duanya, bahkan ada keputusan Dekan yang membebastugaskan dari Tridharma Perguruan Tinggi kepada yang bersangkutan. Jadi pertengahan 2024 sudah dibebas tugaskan sejak laporan dilakukan oleh pimpinan fakultas ke satgas," ujar Sandi.
Rekomendasi sanksi yang diberikan Satgas PPKS kepada pimpinan kampus UGM mencakup hukuman sedang hingga berat, termasuk pemecatan tetap dari institusi.
Artikel ini telah tayang di detikJogja. Baca selengkapnya di sini!
(dpw/dpw)