Polres Karangasem Tangkap Pengedar dan Pengguna Narkoba

Polres Karangasem Tangkap Pengedar dan Pengguna Narkoba

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Jumat, 28 Mar 2025 10:07 WIB
Polres Karangasem saat melaksanakan konfrensi pers penangkapan pengguna dan pengedar narkoba di Polres Karangasem, Jumat (28/3/2025).
Polres Karangasem saat melaksanakan konfrensi pers penangkapan pengguna dan pengedar narkoba di Polres Karangasem, Jumat (28/3/2025). Foto: I Wayan Selamat Juniasa/detikBali
Karangasem -

Polres Karangasem membekuk lima pelaku penyalahgunaan narkoba dari bulan Februari hingga Maret 2025. Dari lima orang yang ditangkap tersebut satu di antaranya merupakan pengedar, sedangkan empat sisanya pemakai.

Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta mengatakan bahwa lima pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diamankan dari empat lokasi yang berbeda. Mereka selama ini sudah menjadi target Polres Karangasem.

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas juga menemukan beberapa barang bukti narkoba dan yang lainnya dari kelima pelaku," kata Sadiarta, saat konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (28/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelima pelaku yang ditangkap tersebut berinisial DMSD yang diamankan di Kecamatan Abang, kemudian IKPP, IMAW dan YW ditangkap di Kecamatan Bebandem, serta MFR yang merupakan seorang pengedar diamankan di Kecamatan Karangasem. "Dari kelima tersangka kami mengamankan 21 paket sabu-sabu dengan berat 1,91 gram netto," ujar Sadiarta.

Sadiarta menjelaskan para tersangka mendapat barang haram tersebut melalui sistem tempel dari seseorang di Denpasar. Perantara tersebut kini tengah diburu.

ADVERTISEMENT

"Kami akan terus berupaya untuk melakukan pemberantasan pengedaran gelap narkotika di Kabupaten Karangasem karena dampaknya sangat buruk untuk generasi muda," ujar Sadiarta.

Atas perbuatannya tersebut, DMSD, IKPP, IMAW dan YW dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Sedangkan tersangka inisial MFR dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.




(gsp/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads