Jaksa Tahan 2 Tersangka Korupsi Normalisasi Sungai di Ende, Termasuk Anggota DPRD

Jaksa Tahan 2 Tersangka Korupsi Normalisasi Sungai di Ende, Termasuk Anggota DPRD

Simon Selly - detikBali
Selasa, 18 Mar 2025 17:05 WIB
Kejari Ende menahan dua tersangka normalisasi sungai, salah satunya anggota DPRD Ende, Senin (17/3/2025).
Kejari Ende menahan dua tersangka normalisasi sungai, salah satunya anggota DPRD Ende, Senin (17/3/2025). (Foto: dok. Kejati NTT)
Ende -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende resmi menahan dua tersangka kasus korupsi proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi sungai di Kabupaten Ende. Kedua tersangka adalah Yohannes Kaki (39) dan Cyprianus Lenggoyo (48).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Raka Putra Dharmana, dalam rilisnya menyatakan bahwa penahanan dilakukan pada Senin, 17 Maret 2025, oleh Kejari Ende.

"Pada Senin, 17 Maret 2025, pukul 17.15 Wita, bertempat di ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ende, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka YK dan CL," ujar Raka, Selasa (18/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penahanan kedua tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor Print-02/N.3.14/fd.2/03/2025 atas nama Yohannes Kaki dan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/N.3.14/fd.2/03/2025 atas nama Cyprianus Lenggoyo.

"Setelah proses administrasi selesai, keduanya kemudian dibawa ke Lapas Kelas II B Ende untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari kalender sejak 17 Maret 2025 hingga 5 April 2025," jelasnya.

Keduanya disangkakan dengan sangkaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," tambahnya.

Tersangka Yohannes Kaki merupakan anggota DPRD Ende yang berdomisili di Dusun Rada Ara, Kelurahan Onelako, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende. Sementara itu, Cyprianus Lenggoyo adalah karyawan swasta yang tinggal di Jl. Udahyana, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah.

Sebelum ditahan, keduanya lebih dulu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Ende. Pemeriksaan berlangsung dengan pendampingan penasihat hukum masing-masing.

Demi kelancaran proses, pengamanan dilakukan oleh dua anggota Brimob dan personel Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ende. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman hingga pukul 18.00 Wita,

Kasus Korupsi Proyek Bronjong

Yohanis dan Cyprianus diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek Penanganan Darurat Normalisasi Kali (Sungai) serta pemasangan bronjong penahan tebing di Kali Lowolande, Desa Kota Baru, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, pada 2016. Proyek tersebut berada di bawah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende.

"Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 638.200.000. Kejaksaan Negeri Ende berkomitmen menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Raka.

Ia juga menegaskan bahwa pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka memiliki ancaman hukuman yang berbeda.

"Kalau terbukti Pasal 2, ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. Sedangkan jika terbukti Pasal 3, ancaman pidana minimal 1 tahun kurungan. Semua tergantung fakta persidangan nanti," pungkasnya.




(dpw/dpw)

Hide Ads