IRT di Belu NTT Terluka Parah Seusai Dibacok Pria Saat Tagih Utang

IRT di Belu NTT Terluka Parah Seusai Dibacok Pria Saat Tagih Utang

Yufengki Bria - detikBali
Selasa, 18 Mar 2025 12:04 WIB
Polisi saat menangkap Bonefasius Mau di Dusun Abatsali, Desa Umaklaran, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, NTT. (Foto: Dok. Polsek Tasifeto Timur)
Polisi saat menangkap Bonefasius Mau di Dusun Abatsali, Desa Umaklaran, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, NTT. (Foto: Dok. Polsek Tasifeto Timur)
Belu -

Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Feronika Efi (41) mengalami luka parah pada kepalanya setelah dibacok oleh Bonefasius Mau. Feroneka dibacok saat hendak menagih utang kepada pria tersebut.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 Wita pada Sabtu (15/3/2025) di Dusun Bauatok B, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Saat ini, polisi sudah menangkap Bonefasius.

"Penganiayaan menggunakan senjata tajam (parang), korban dibacok dua kali di bagian kepalanya," ujar Kapolsek Tasifeto Timur, Ipda Yusran, Selasa (18/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusran mengungkapkan penganiayaan itu berawal saat Feronika bersama suaminya, Hendrikus Tallo (46), mendatangi rumah Bonefasius untuk menagih utang daging babi sebesar Rp 100 ribu. Namun, Bonefasius tak terima dan justru menyulut pertengkaran.

Bonefasius lantas bergegas masuk ke kamarnya untuk mengambil parang. Setelah itu, dia menghampiri Hendrikus dan langsung membacoknya. Tetapi, Hendrikus berupaya menghindar sehingga tidak terkena bacokan.

ADVERTISEMENT

Nahas, Feronika yang berupaya melerai, malah kena sabetan parang sebanyak dua kali di bagian kepalanya. Setelah membacok Feronika, Bonefasius kembali mengejar Hendrikus untuk membalas.

Namun, aksi itu tak berhasil lantaran warga setempat semakin banyak berdatangan. Bonefasius yang ketakutan dihajar massa, langsung membuang parang yang dipegangnya dan melarikan diri.

"Korban yang kena bacokan parang saat itu langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Atambua untuk mendapat perawatan medis," tutur Yusran.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tasifeto Timur. Setelah memeriksa Hendrikus dan Feronika, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengejar Bonefasius. Akhirnya, Bonefasius ditangkap di Dusun Abatsali, Desa Umaklaran, Kecamatan Tasifeto Timur, pada Minggu (16/3/2025)

"Kasus tersebut sementara kami tangani di Polsek Tasifeto Timur untuk proses hukum selanjutnya. Kemarin kami sudah periksa suami dan anak korban sebagai saksi," pungkas Yusran.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads