Edarkan Sabu di Labuan Bajo, Dua ABK Kapal Wisata Asal Bima Ditangkap

Manggarai Barat

Edarkan Sabu di Labuan Bajo, Dua ABK Kapal Wisata Asal Bima Ditangkap

Sui Suadnyana, Ambrosius Ardin - detikBali
Sabtu, 15 Mar 2025 15:29 WIB
Dua ABK kapal wisata pengedar sabu di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial II dan H,  ditangkap polisi (Dok. Polres Manggarai Barat)
Foto: Dua ABK kapal wisata pengedar sabu di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial II dan H, ditangkap polisi (Dok. Polres Manggarai Barat)
Manggarai Barat -

Dua anak buah kapal (ABK) kapal wisata di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi lantaran mengedarkan sabu. Keduanya berinisial II (18) dan H (28) asal Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Para terduga pelaku berdomisili di Kelurahan Labuan Bajo dan sehari-hari bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) salah satu kapal wisata," kata Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos AD Siok, Sabtu (15/3/2025).

Matheos mengatakan II dan H ditangkap di tempat terpisah di Labuan Bajo. II ditangkap di belakang Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Kampung Tengah. Adapun H ditangkap di Jalan Reklamasi, tepatnya di belakang Hotel Mutiara Labuan Bajo, tak jauh dari lokasi II ditangkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menyita tiga paket klip plastik kecil berisi sabu dari tangan II. Barang haram itu disimpan dalam saku celana bagian depan sebelah kanan.

Barang yang sama juga ditemukan saat polisi menggeledah H. Satresnarkoba Polres Manggarai Barat menemukan dua paket klip plastik kecil yang dibungkus selembar tisu. H sempat membuang barang haram itu, tetapi polisi berhasil menemukannya.

"Dari tangan para terduga pelaku kami berhasil menyita lima paket kecil sabu siap edar dengan berat bruto 0.80 gram," ujar Matheos.

Sabu Didapat dari Bima

Matheos menuturkan II dan H mendapatkan sabu dari daerah asalnya. Sabu yang dibeli di Kabupaten Bima itu dibawa menggunakan transportasi laut ke Labuan Bajo.

Sabu itu dibeli dari seseorang yang belum diketahui identitasnya. II sudah empat kali membeli sabu tersebut dengan harga Rp 1,8 juta setiap transaksi.

Sabu tersebut kemudian dibagi dalam beberapa paket klip plastik kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp 500 ribu per paket. Pelaku mengaku sudah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 12 juta dari bisnis ilegal tersebut.

"Pelaku sudah empat kali membeli sabu dan menjualnya kembali sejak awal bulan Maret lalu. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkap Matheos.

"Informasi sementara, para terduga pelaku merupakan pengedar barang haram tersebut di wilayah Labuan Bajo," tambah Matheos.

II dan H kini ditahan di Mapolres Manggarai Barat untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

II dan H disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.




(hsa/hsa)

Hide Ads