38 Wartawan Diperiksa Terkait Dana Hibah Rp 400 Juta di Dinas Kominfotik Bima

38 Wartawan Diperiksa Terkait Dana Hibah Rp 400 Juta di Dinas Kominfotik Bima

Sui Suadnyana, Rafiin - detikBali
Rabu, 05 Mar 2025 13:45 WIB
BPKP NTB memeriksa organisasi wartawan dan pejabat Dinas Kominfotik Kabupaten Bima, Selasa, (4/3/2025). Mereka diperiksa terkait penyaluran dana hibah di Dinas Kominfotik Rp 400 juta. (Istimewa)
Foto: BPKP NTB memeriksa organisasi wartawan dan pejabat Dinas Kominfotik Kabupaten Bima, Selasa, (4/3/2025). Mereka diperiksa terkait penyaluran dana hibah di Dinas Kominfotik Rp 400 juta. (Istimewa)
Bima -

Sebanyak 38 wartawan dari berbagai media massa lokal di Bima diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Nusa Tenggara Barat (BPKP NTB). Mereka diperiksa terkait penyaluran dana hibah Rp 400 juta di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Kabupaten Bima.

Pantauan detikBali, proses pemeriksaan BPKP NTB terhadap wartawan dilakukan secara tertutup di salah satu ruangan di Dinas Kominfotik Kabupaten Bima, Rabu (5/3/2025).

"Iya betul (sedang ada pemeriksaan)," kata Sekretaris Dinas Kominfotik Kabupaten Bima, Firdaus, kepada kepada detikBali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firdaus mengeklaim tidak mengetahui hasil pemeriksaan tersebut. Namun, dia mengungkapkan bahwa pemeriksaan BPKP NTB terhadap para wartawan terkait dana hibah yang diberikan Dinas Kominfotik kepada media massa pada 2024.

"Berkaitan dengan dana hibah tahun lalu. Itu ada kabid teknis yang mengetahuinya," terang Firdaus.

Informasi yang dihimpun detikBali, total dana hibah yang diberikan Dinas Kominfotik Kabupaten Bima untuk media massa sebanyak Rp 400 juta. Proses pencairannya dilakukan pada April 2024.

Tercatat sebanyak 38 media massa lokal di Bima yang mendapatkan dana itu. Nilai atau besaran hibah yang diberikan bervariatif, mulai dari Rp 25 juta untuk tiga media massa, Rp 8 juta hingga Rp 3 juta.

Selain media massa, dana hibah itu juga diberikan kepada organisasi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bima sebanyak Rp 100 juta, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Rp 20 Juta, Media Independen Online (MIO) Rp 20 juta, dan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Rp 25 juta.

Seorang wartawan mengakui pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP NTB terkait proses penyaluran dana hibah untuk media massa pada 2024. Petugas menelisik ada mengajukan proposal atau tidak dalam dana hibah itu.

"Ditanyakan juga mengenai besaran dana hibah yang diberikan, termasuk apakah ada pungli atau uang terimakasih atau adanya pemotongan oleh dinas," imbuh seorang wartawan yang enggan disebutkan namanya.

Sebelumnya, BPKP NTB juga memeriksa sejumlah pejabat Dinas Kominfotik pada Selasa (4/2/2025). Pemeriksaan itu juga berkaitan dengan dana hibah sebanyak Rp 400 juta.




(dpw/dpw)

Hide Ads