Pria berinisial MT ditangkap polisi lantaran mencuri kawat tembaga seberat 80 kilogram (kg) milik seorang pemulung di Desa Samplangan, Gianyar, Bali. MT telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
"Pelaku terancam maksimal tujuh tahun penjara," ujar Kapolsek Gianyar, Kompol I Nyoman Sukadana, dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).
Sukadana menuturkan MT mencuri kawat tembaga di gudang milik pemulung bernama Suryadi. Menurutnya, dua karung kawat tembaga yang dicuri MT memiliki nilai sekitar Rp 8 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil interogasi, MT mengaku mencuri kawat tembaga itu dengan cara menyelinap ke rumah korban pada malam hari. MT berencana menjual lagi kawat tembaga hasil curian tersebut kepada pengepul rongsokan.
"Pelaku dengan korban memang saling kenal. Korbannya adalah pemulung," imbuhnya.
Selain dua karung kawat tembaga, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus tersebut. Termasuk motor Yamaha N-Max berpelat nomor DK 6657 KBU, sweater hijau muda, celana pendek cokelat, dan sepatu milik MT.
(iws/iws)