Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo yang mewakili Pemkab Badung sebagai tergugat mengungkapkan sengketa tersebut diajukan oleh I Gusti Ngurah Rai Suara selaku penggugat. Ia menjelaskan tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Badung.
Menurut Sutrisno, penggugat merasa keberatan dan menganggap kepentingannya dirugikan oleh tergugat. "Penggugat menganggap tanah itu merupakan Padruwen Desa Adat Pererenan yang dikuasai seacar turun-temurun, sekarang disewakan kepada Tergugat II Intervensi yang hasilnya telah masuk APBD Kabupaten Badung dan digunakan untuk belanja pemerintah," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Selasa.
Sutrisno menjelaskan fakta di persidangan menunjukkan tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan sebelumnya pernah dimohonkan hak ke BPN pada 2022 oleh Rina Fachrudin. Kemudian, Desa Adat Pererenan juga pernah mengajukan permohonan hak dua kali pada 2022 dan 2023.
"Namun, semua permohonan hak tersebut tidak disetujui BPN karena kondisinya masih terendam air, letaknya di muara sungai, sehingga belum masuk klasifikasi sebagai tanah negara yang dapat dimohonkan alas hak," imbuhnya.
Pada Desember 2023, Sutrisno melanjutkan, ada perubahan kondisi di lahan yang disengketakan itu. Ada pembangunan senderan penahan banjir dan pengurukan reklamasi yang dilakukan oleh Pemkab Badung sehingga tanah tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah Badung dan dimanfaatkan untuk kepentingan daerah.
Sutrisno menerangkan sengketa lahan tersebut telah melalui proses persidangan yang cukup panjang atau sekitar lima bulan. Akhirnya, gugatan penggugat dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. Sementara itu, penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 389 ribu.
"Dengan ditolaknya gugatan Penggugat, maka secara yuridis objek sengketa tersebut tetap sah, sehingga upaya inventarisir tanah-tanah oleh Pemerintah Kabupaten Badung yang ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah yang telah dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Badung, sesungguhnya perlu didukung bersama," ujarnya.
(iws/nor)