Imigrasi mendeportasi puluhan warga negara asing (WNA) dari Bali sejak 14 Januari hingga 21 Februari 2025. Mereka dideportasi karena mendirikan usaha fiktif atau mencari pekerjaan di Pulau Dewata.
Mereka berasal dari China, Rusia, Pakistan, India, hingga Australia. Untuk memuluskan hal itu, pelbagai modus dilakukan agar tidak terdeteksi imigrasi dan tidak membayar biaya birokrasi keimigrasian.
Berikut fakta-fakta puluhan WNA dideportasi gegara pura-pura jadi investor tapi bekerja ilegal di Bali.
Bekerja di 267 PMA Bermasalah
Puluhan WNA itu bekerja secara ilegal di 267 penanaman modal asing (PMA) bermasalah di Bali. Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Lapas, Saffar Muhammad Godam.
"Ada 267 perusahaan asing (penanamam modal asing) yang diperiksa sejak 14 Januari 2025 hingga 21 Februari 2025. Perusahaan itu (seharusnya) sudah tidak berjalan karena izin usahanya (NIB) dicabut," kata Saffar saat konferensi pers di area kedatangan Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (21/2/2025).
Saffar mengatakan total warga asing yang melanggar izin keimigrasian sebanyak 360 orang. Sebanyak 63 di antaranya sudah dipulangkan ke negaranya.
Saffar menerangkan pencabutan NIB terhadap 267 PMA bermasalah itu karena syarat investasi minimal sebesar Rp 10 miliar tidak dipenuhi. Bahkan, 43 di antaranya justru diketahui PMA fiktif.
"Ada 43 perusahaan (PMA) fiktif. Dari 43 itu, ada 48 warga asing yang terlibat. Mereka sudah dideportasi," ungkapnya.
Modus WNA kerja ilegal di Bali klik halaman berikutnya
Simak Video "Hyoyeon SNSD-Dita Karang Dikabarkan Sudah Dibebaskan Imigrasi Bali"
(nor/gsp)