Disdikpora Manggarai Panggil Guru Penganiaya Siswa hingga Pingsan

Disdikpora Manggarai Panggil Guru Penganiaya Siswa hingga Pingsan

Sui Suadnyana, Ambrosius Ardin - detikBali
Jumat, 21 Feb 2025 13:16 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak
Foto: Ilustrasi kekerasan pada anak. (Getty Images/iStockphoto/takasuu)
Manggarai -

Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Manggarai memanggil AD (35), guru yang diduga menganiaya siswanya, JJ, di Sekolah Dasar Inpres (SDI) Muwur, Desa Wae Mantang, Kecamatan Rahong Utara, hingga pingsan. Klarifikasi dilakukan di tengah kasus hukum berjalan di kepolisian.

Kadisdikpora Manggarai, Wensislaus Sedan, mengatakan klarifikasi dijadwalkan hari ini, Jumat (20/2/2025). Ini merupakan klarifikasi kali kedua yang dilakukan AD ke Disdikpora Manggarai.

Wens mengungkapkan AD dan Kepala SDI Muwur sebelumnya telah memberikan klarifikasi kepada Sekretaris Disdikpora Manggarai. Dalam klarifikasi itu, AD membantah melakukan pemukulan siswa berinisial JJ hingga pingsan. "Itu versi mereka, tetapi hari ini saya minta klarifikasi lagi," ujar Wens.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wens juga telah meminta Kepala Bagian (Kabag) SD Disdikpora Manggarai untuk turun ke SDI Muwur. Tujuannya untuk menggali informasi selengkapnya di lapangan.

Wens mengatakan jauh sebelum dugaan AD menganiaya anak didiknya, Disdikpora Manggarai telah mengeluarkan surat edaran kepada setiap sekolah untuk melarang terjadinya tindak kekerasan hingga perundungan (bullying) di sekolah.

"Kami sudah instruksikan tidak boleh ada kekerasan di sekolah, tidak boleh ada bully," tegas Wens.

Diberitakan sebelumnya, kasus guru SDI Mawur, Desa Wae Mantang, Kecamatan Rahong Utara, Manggarai, NTT, berinisial AD (35), aniaya siswa hingga pingsan bergulir di kepolisian. Walhasil, langkah polisi dalam menangani perkara tersebut tengah dinanti publik.

Perkara tersebut bergulir di kepolisian setelah korban berinisial JJ melaporkan AS ke Kepolisian Resor (Polres) Manggarai, Kamis (20/2/2025) sore. Siswa kelas 4 berusia 11 tahun itu didampingi keluarganya membuat laporan ke Polres Manggarai.

"Pelapor/korban datang ke SPKT Polres Manggarai untuk melaporkan kejadian tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Manggarai, Iptu I Made Budiarsa, Kamis (20/2/2025).

AD dilaporkan setelah JJ selesai menjalani rontgen bagian kepala di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng. Laporan itu akan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai.

Dianiaya di Ruang Kelas

Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur itu terjadi di ruang kelas SDI Muwur, Selasa (18/5/2025) sekitar pukul 09.30 Wita. AD menuduh JJ telah membuat gaduh di dalam kelas.

AD kemudian langsung memukul korban dengan menggunakan kedua tangannya yang telah dikepal. Pukulan itu mengenai pelipis kiri dan kanan JJ. "Akibat perbuatan terlapor, maka korban mengalami rasa sakit pada pelipis bagian kiri dan pelipis bagian kanan," kata Budiarsa.




(iws/nor)

Hide Ads