LPA Mataram Kawal Kasus Siswi SMP Diperkosa 8 Orang di Lombok Tengah

LPA Mataram Kawal Kasus Siswi SMP Diperkosa 8 Orang di Lombok Tengah

Edi Suryansyah - detikBali
Kamis, 06 Feb 2025 11:29 WIB
Kepala LPA Mataram Joko Jumadi. Foto: (Ahmad Viqi/detikBali).
Foto: Kepala LPA Mataram Joko Jumadi. Foto: (Ahmad Viqi/detikBali).
Mataram -

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), akan mengawal kasus seorang siswi SMP diduga diperkosa delapan orang di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah. LPA ingin memastikan proses hukum kasus tersebut berjalan sesuai aturan.

"Terkait kasus ini, kami tentu memberikan atensi. Nantinya, saya monitor lagi ke polres bagaimana perkembangan penanganannya," kata Ketua LPA Mataram Joko Jumadi di Mataram, Kamis (6/2/2025).

Menurut Joko, penanganan kasus tersebut di bawah kendali Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah. Sejauh ini, Joko belum mendapat informasi perihal isu adanya perdamaian antara korban dengan para pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi setahu saya, kasusnya masih berjalan, tidak ada masalah," ujarnya.

"Boleh ada perdamaian, tetapi perlu diingat, perdamaian itu tidak menghentikan perkara. Hanya bisa menjadi bahan pertimbangan nanti untuk meringankan perbuatan pelaku," tegas Joko.

ADVERTISEMENT

Begitu juga dengan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif, Joko mengatakan bahwa penyidik tidak dapat menerapkan upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan itu dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual.

"Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual itu jelas bahwa RJ tidak berlaku, artinya tidak boleh ada penyelesaian perkara di luar pengadilan," ujarnya.

Apabila penyidik nekat menerapkan RJ dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual, maka langkah hukum tersebut dapat dinilai sebagai bagian dari proses penghalangan penyidikan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi mengatakan saat ini penyidik Unit PPA Reskrim sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban.

"Jadi, kasus ini masih meminta keterangan dan mengkroscek keterangan oleh pelapor dan yang diakui oleh korban ini," katanya.

Menurut Brata, kasus ini cukup lamban berjalan karena keterangan korban kerap berubah-ubah. Dari delapan terduga pelaku, hanya satu orang yang dikenal oleh korban.

"Ini membutuhkan waktu karena korban belum memberikan keterangan yang jelas. Mungkin karena ingatannya terganggu, karena kondisi mabuk," ujarnya.

Selain memeriksa saksi-saksi, polisi juga akan meminta hasil visum korban. "Visum sudah ada, cuma saya belum minta hasilnya seperti apa," tegasnya.

Brata juga menegaskan sejauh ini tidak ada perdamaian yang terjadi di antara kedua pihak. "Yang pastinya, rekan-rekan sudah mengetahui bahwa kami menangani laporan masyarakat dengan profesional, apalagi terkait kasus asusila, sejauh ini tidak ada yang tidak berjalan, semua kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum," urai dia.

Diketahui, kasus dugaan pemerkosaan ini terjadi di salah satu rumah terduga pelaku di Tojong-Tojong, Desa Selebung, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, pada 4 Januari 2025. Korban saat itu diduga diperkosa secara bergilir oleh delapan pemuda yang berada di bawah pengaruh minuman keras (miras).

Peristiwa ini bermula dari pertemuan korban dengan AZ di media sosial yang menjadi salah satu dari delapan terduga pelaku. Pertemuan kali pertama itu berlangsung di pasar malam di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata. Korban kemudian diajak oleh AZ ke rumah terduga pelaku lainnya untuk minum miras hingga terjadi pemerkosaan.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads