Keroyok Siswa SMA di Alor hingga Tewas, 9 Orang Jadi Tersangka!

Keroyok Siswa SMA di Alor hingga Tewas, 9 Orang Jadi Tersangka!

Yufengki Bria - detikBali
Senin, 27 Jan 2025 13:12 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Ilustrasi pengeroyokan (dok detikcom)
Alor -

Polisi menetapkan sembilan tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan siswa SMA, Agustinus Ratu (18), di Batunirwala, Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka adalah Matias, Anis, Teku, G, S, L, R, M, dan V.

"Mereka telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Anselmus Lema, Senin (27/1/2025).

Anselmus menjelaskan para tersangka itu terdiri dari tiga orang dewasa, yakni Matias (20), Anis (24), dan Teku (30). Sedangkan, sisanya merupakan tersangka yang masih di bawah umur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Matias, Anis, dan Teku, ditahan di sel Polres Alor selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 24 Januari 2025 hingga 12 Februari 2025. Sedangkan, tersangka lainnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi selama tujuh hari dari 24-30 Januari 2025.

"Penanganan tersangka di bawah umur, kami menggunakan sistem peradilan pidana anak. Sedangkan terhadap tersangka dewasa menggunakan peradilan biasa," jelas Anselmus.

ADVERTISEMENT

Anselmus menerangkan para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tetang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

Selain itu, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP lebih subsider Pasal 351 Ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. "Terancam hukuman di atas lima tahun penjara," terang Anselmus.

Anselmus mengungkapkan motif pengeroyokan tersebut berawal saat salah satu tersangka dimaki oleh Agustinus. Tak terima, tersangka itu lantas memanggil delapan rekannya untuk mengejar dan mengeroyok Agustinus hingga tewas.

"Motifnya itu salah satu tersangka dimaki oleh korban sehingga terjadinya pengeroyokan hingga korban meninggal dunia," ungkap Anselmus.

Anselmus mengatakan polisi telah memeriksa lima orang sebagai saksi terkait kasus tersebut. Penyidik terus mendalami kasus tersebut dan tak menutup kemungkinan untuk memeriksa saksi lainnya.

"Saksi ada yang dari (9) tersangka sendiri, itu kami pisah berkasnya. Kemudian saksi yang di luar tersangka ada lima orang. Sementara kami masih dalami keterangan sehingga kemungkinan masih ada saksi lain yang perlu diambil keterangannya lagi," pungkas Anselmus.

Sebelumnya, Agustinus Ratu tewas dikeroyok sembilan pemuda yang mabuk minuman keras (miras) jenis sopi. Peristiwa nahas itu terjadi di Batunirwala, Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, pada Rabu (22/1/2024).

"Korbannya sempat dibawa ke RSU Kalabahi dan dinyatakan meninggal," ujar Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, Kamis (23/1/2024). Para pelaku ditangkap beberapa jam setelah mengeroyok siswa sekolah menengah atas (SMA) di Alor itu.




(iws/gsp)

Hide Ads