Satreskrim Polres Bima Kota meringkus enam tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Masing-masing di antaranya ada yang berperan sebagai pencuri dan penadah. Dari tangan mereka, ikut disita 10 unit motor yang dicuri dari berbagai lokasi di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Enam orang yang ditangkap ini adalah sindikat spesialis curanmor beserta penadahnya," ucap Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Franto A Matondang, Kamis, (23/1/2025).
Franto mengatakan tiga dari enam orang yang ditangkap adalah pelaku spesialis curanmor. Mereka masih-masing berinisial IR (29), FF (21), dan RM (24). Sementara, sisanya adalah penadah sepeda motor hasil curian dari para pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda pada Minggu (19/1/2025) lalu," kata Franto.
Dari tangan mereka, petugas mengamankan 10 motor berbagai merek. "TKP pencurian ada di wilayah Kota Bima, Kecamatan Sape, Lambu hingga Kecamatan Woha Kabupaten Bima," beber Franto.
Kasus tersebut masih terus dikembangkan. Polisi menelusuri barang bukti (BB) lain hingga memburu terduga pelaku yang sudah dikantongi identitasnya.
"Saat ini terduga pelaku dan 10 unit motor hasil curian telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk diproses hukum lebih lanjut," tandas Franto.
(hsa/hsa)