Empat pria bernama Ecek, Bento, Jayadi, dan Udin ditangkap karena diduga mencuri kayu bekas milik warga di Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram.
"Iya pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 kemarin kami menerima laporan dari masyarakat tentang tindak pidana pencurian, ini yang dicuri adalah kayu bekas atau kayu bongkaran," kata Kepala Unit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Ahmad Taufik, Kamis (23/1/2025).
Penangkapan empat pelaku berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan sejumlah alat bukti video rekaman warga. Mereka beraksi pada 9,10 dan 12 Januari 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan para pelaku, motif pencurian kayu guna memenuhi biaya hidup. Tak hanya itu, tindakan kriminalitas itu juga dilakukan untuk foya-foya hingga bermain judi online (judol).
"Total kerugian korban itu mencapai Rp 20 juta. Karena itu kayu kalimantan bekas yang ditaruh di gudangnya. Nah pas mau dipakai lagi ternyata sudah hilang," terang Taufik.
Peran keempat pelaku berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. Ada yang bertugas mengeluarkan, membawa ke jalan raya, hingga ada yang ditugaskan untuk mencari kendaraan sebagai pengangkut.
"Mereka ini masuk ke gudang dengan cara memanjat tembok, pas dikeluarkan juga lewat tembok. Kebetulan lokasinya itu di dekat persawahan dan sepi," ungkap Taufik..
Selain menangkap empat pelaku, polisi juga mengamankan salah satu warga yang membeli hasil curian tersebut. Unit Jatanras Satrekrim Polresta Mataram juga tengah mendalami keterlibatan yang bersangkutan.
"Kami masih dalami keterlibatannya, apakah dia benar tidak tahu atau seperti apa. Ini masih kami dalami dahulu," tegas Taufik.
Polisi telah menyita barang bukti berupa kayu sisa hasil curian dan mobil bak terbuka. Mobil itu sengaja disewa para pelaku. Semua alat bukti tersebut sudah berada di Mapolresta Mataram.
"Terhadap mereka kami sangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk yang pembelinya ini masih kami dalami keterlibatannya," jelas Taufik.
(iws/iws)