Lombok Barat

Sasar Pengunjung-Musisi, 3 Pengedar Narkoba di Kafe Remang-remang Ditangkap!

Edi Suryansyah - detikBali
Rabu, 15 Jan 2025 06:56 WIB
Tiga pengedar narkoba berinisial IWS, MHA, dan TH saat berada di Mapolres Kota Mataram, NTB. (Foto: Istimewa)
Mataram -

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram menangkap tiga pengedar sabu-sabu di sebuah kafe remang-remang di wilayah Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) Selasa (14/1/2025) dini hari. Ketiganya menargetkan pengunjung dan musisi kafe.

"Ketiganya diketahui sedang berada di kafe tersebut, yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika," kata Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Selasa malam.

Ketiga pengedar narkoba itu berinisial IWS (31), MHA (38), dan TH (22). Adapun, TH merupakan satu-satunya perempuan di antara mereka. Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 30,38 gram.

"Hasil tes urine menunjukkan bahwa ketiga terduga positif mengandung methamphetamine. Salah satu terduga, yakni IWS, diduga kuat sebagai pengedar yang menargetkan rekan-rekan musisi kafe dan pengunjung di kawasan tersebut," ujar Ngurah.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Ngurah berujar, IWS diduga menjadikan kafe remang-remang tersebut sebagai tempat strategis untuk mengedarkan barang haram itu. Ngurah menegaskan polisi masih terus mendalami kasus tersebut.

"Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk sumber pasokan narkoba yang mereka peroleh. Penyelidikan ini juga diharapkan dapat mengungkap jaringan yang lebih besar," tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.



Simak Video "Video: 'Jin Ifrit' hingga 'Perahu Nabi Nuh' Meriahkan Pawai Takbiran di Lombok"

(iws/gsp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork