Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta, Aiptu INS, diduga terlibat penggelapan mobil rental. Kini, dia terancam terkena sanksi etik jika terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut.
"Sanksinya penindakan terkait kepolisian, khususnya kode etik profesi akan diterapkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, saat ditemui di Polres Badung, Senin (13/1/2025).
Kasus penggelapan mobil yang diduga melibatkan anggota Polsek Kuta itu viral setelah diunggah oleh akun TikTok @mata.polisi. Unggahan itu menyebut anggota polisi itu diduga pernah sengaja menghilangkan mobil rental pada 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa waktu kemudian, masih menurut unggahan itu, mobil itu ditemukan di halaman parkir salah satu kampus di Denpasar. Unggahan itu juga menuding polisi itu mengintimidasi dan memeras pemilik agar tidak mengambil mobilnya.
Saat ini, bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali tengah mendalami dugaan keterlibatan Aiptu INS dalam tindak pidana penggelapan mobil rental. Jansen masih menunggu hasil pemeriksaan internal di Propam Polda Bali.
"Terkait laporan dugaan bahwa ia melakukan pemerasan, teman-teman Propam masih mendalami kebenarannya," imbuh mantan Kapolresta Denpasar itu.
Jansen mengungkapkan sejumlah saksi sudah diperiksa terkait kasus dugaan penggelapan mobil itu. Polri, dia berujar, tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai kode etik profesi kepolisian jika dugaan itu terbukti.
"Ini masih berproses, masih didalami baik dari saksi, keterangan dan semuanya masih diperiksa," tegas Jansen.
10 Tahun Berdinas di Polsek Kuta
Kapolsek Kuta AKP Agus Riwayanto Diputra membenarkan Aiptu INS itu sedang menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Bali. Menurutnya, Aiptu INS sehari-hari bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta. Ia menyebut Aiptu INS sudah 10 tahun lebih berdinas di Polsek Kuta.
Agus belum dapat memastikan keterlibatan Aiptu INS dalam kasus penggelapan mobil tersebut. Sebab, dia berujar, proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sedang berjalan.
"Kami selaku atasan sedang menunggu hasil pemeriksaan Paminal," ujar Agus, Senin.
"Kami menunggu hasil laporan tindak pidana yang sudah dilaporkan," pungkasnya.
(iws/hsa)