Buronan kasus pemerkosaan anak di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Riyan Sopan Sopian alias Bonkeng Supian (25), ditangkap polisi. Ia ditangkap di Desa Uitao, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (12/1/2025) pagi.
"Benar. Tim Resmob Polres Kupang yang menangkapnya di Pulau Semau pagi tadi," ujar Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata.
Wirata menuturkan Riyan Sopan selama ini ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Sumbawa berdasarkan surat nomor DPO/20/X/2023/Reskrim dan nomor SP.Gas/03.a/I/Res 1.4/2025/Reskrim/Polres Sumbawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah melakukan kejahatan, pelaku melarikan diri ke sini," tutur Wirata.
Wirata menjelaskan penangkapan Riyan Sopan merupakan kolaborasi antara Polres Kupang dan Polsek Semau setelah mendapatkan informasi keberadaan Riyan di Desa Uitao. Saat ditangkap, Riyan tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan dan sudah diserahkan ke Polres Sumbawa untuk proses selanjutnya.
"Kami akan terus berupaya mendukung penegakan hukum dengan menangkap buronan yang melarikan diri ke wilayah hukum Polres Kupang," pungkas Wirata.
(iws/iws)