"Itu ada laporan alih fungsi lahan. Jangan sampai jadi masalah lama," kata Dian saat menghadiri acara Sosialisasi Anti Korupsi di Aula Bupati Lombok Barat, Rabu (8/1/2025).
Dian menambahkan, jika dugaan tersebut terbukti, pemerintah wajib memberikan data terkait alih fungsi lahan pertanian yang diduga menjadi objek permainan.
"Itu kalau ada temuan itu ancaman hukumannya 18 tahun. Memang laporan itu ada tapi kami akan minta datanya," tegas Dian.
Menurut Dian, sejumlah pengembang dan notaris telah melaporkan kasus ini dan KPK akan meminta klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
"Nanti dia (Pemda) mau jelaskan. Ada berapa yang lapor? Banyak, notaris dan pengembang ya," ungkapnya.
Dian menduga mahalnya proses perizinan yang dikeluarkan pemerintah daerah menjadi salah satu penyebab utama adanya permainan izin. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses perizinan.
"Kami kembali ke jalan yang lurus ya. Rumus umumnya perizinan itu buat yang gelap jadi terang. Kalau terbuka, orang bisa monitor masalah ini," ujarnya.
Dian juga meminta pemerintah untuk membuka data perizinan alih fungsi lahan secara transparan, mengingat Lombok Barat merupakan daerah penyangga Kota Mataram.
"Kami minta dibuka transparan. Karena dugaan kami bisa jadi jangan sampai keduanya menikmati, ada pemohon yang jujur, ada juga yang menikmati," tandas Dian.
(dpw/dpw)