Seorang pria bernama Yafet Lalay (46) menjadi korban pembacokan oleh sepupunya, Ferdinan Lalay (45), saat membajak sawah di Dusun Oesuti, Desa Matasio, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), kemarin siang. Peristiwa ini diduga terkait sengketa kepemilikan sawah.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono menyatakan Yafet mengalami luka bacok di bagian dahi dekat pipi kanan akibat sabetan parang.
"Antara korban dan pelaku masih berkeluarga karena kakek korban dan pelaku juga adik-kakak kandung," terang Mardiono, Selasa (7/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insiden bermula saat Yafet bersama istrinya, Juliana Bolla, sedang mengolah sawah milik orang tuanya. Ketika Yafet membajak, dan Juliana membuat pematang, Ferdinan datang bersama empat rekannya, yakni GL, ML, DL, dan AL.
Ferdinan awalnya hendak menyerang Juliana, tetapi kemudian langsung membacok Yafet di bagian pipi kanan.
"Saat itu juga istrinya langsung berupaya menarik tangan Yafet untuk melarikan diri dari lokasi kejadian," tutur Mardiono.
Meski sempat meminta pertolongan warga, tidak ada yang berani membantu karena takut pada Ferdinan dan rekan-rekannya.
Juliana akhirnya menghubungi seorang warga, Jonatan Loik, untuk membawa mereka ke Polsek Rote Timur. Setelah melapor, polisi membawa Yafet ke Puskesmas Eahun untuk mendapatkan perawatan medis dan melakukan visum.
"Kami sudah lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi. Kalau dia (Ferdinan) langsung menyerahkan diri saat itu," beber Mardiono.
Baca juga: Kabar Duka dari Baim Wong |
Mardiono mengungkapkan insiden tersebut terkait sengketa kepemilikan sawah yang telah dimediasi sejak November 2024. Mediasi terakhir dilakukan pada Minggu (5/1/2025), yang menghasilkan kesepakatan bahwa sawah tersebut adalah milik Yafet Lalay, sesuai dengan warisan orang tuanya.
Namun, sawah itu pernah dikelola oleh Ferdinan selama Yafet menjalani hukuman penjara sejak 2012 dan baru bebas pada pertengahan 2024.
"Peristiwa penganiayaan berat ini merupakan rangkaian peristiwa permasalahan yang terjadi di antara para pihak. Sehingga kasusnya akan kami tangani secara transparan dan profesional," pungkas Mardiono.
(dpw/dpw)