Setubuhi Anak Kandung Bertahun-tahun, Pria Sikka NTT Dipolisikan Istri

Setubuhi Anak Kandung Bertahun-tahun, Pria Sikka NTT Dipolisikan Istri

Yurgo Purab - detikBali
Sabtu, 04 Jan 2025 14:03 WIB
ilustrasi
Ilustrasi. (Foto: Edi Wahyono)
Sikka -

Yoseph Jumaldi dipolisikan oleh istrinya, Paulina Prino. Musababnya, pria asal Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu menyetubuhi anak kandungnya, OA, selama bertahun-tahun.

Kasi Humas Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale, mengungkapkan Yoseph menyetubuhi OA sejak 2016. Kala itu, OA masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD) dan kini usianya sudah menginjak 18 tahun.

"YJ (Yoseph Jumaldi) telah melakukan hubungan badan dengan korban berulang kali di rumah terlapor sendiri," ungkap Yermi kepada detikBali, Sabtu (4/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yermi mengatakan Yoseph terakhir kali menyetubuhi anak kandungnya pada Februari 2024. Menurut Yermi, kasus pemerkosaan ayah terhadap anak itu baru dilaporkan pada Kamis (2/1/2025).

Penyidik, Yermi berujar, telah membuat permintaan visum terhadap OA. Ia menegaskan polisi masih mendalami dugaan pemerkosaan tersebut dan menggali keterangan dari Yoseph.

ADVERTISEMENT

"(Yoseph) sudah diamankan di Polsek Kewapante," pungkas Yermi.




(iws/iws)

Hide Ads