Polres Buleleng Tangkap 19 Tersangka Narkoba dalam Sebulan

Polres Buleleng Tangkap 19 Tersangka Narkoba dalam Sebulan

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Jumat, 27 Des 2024 19:42 WIB
Konferensi pers akhir tahun Polres Buleleng, Jumat (27/12/2024).
Konferensi pers akhir tahun Polres Buleleng, Jumat (27/12/2024). (Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Polres Buleleng berhasil menangkap 19 tersangka kasus narkotika dalam rentang waktu November hingga Desember 2024. Para tersangka terdiri atas pengguna dan pengedar narkoba.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menegaskan penangkapan ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Buleleng, yang sebelumnya dinyatakan sebagai zona merah oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

"BNN Kabupaten Buleleng di tahun 2023 menyampaikan bahwa Buleleng zona merah peredaran narkoba. Untuk itu saya mengambil langkah dan upaya untuk menekan peredaran dan penggunaan narkoba di Buleleng," kata Widwan, Jumat (27/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 13 laporan polisi, tersangka pertama yang ditangkap adalah JS (27) pada Sabtu (30/11/2024) di Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, dengan barang bukti sabu seberat 1,53 gram. Penangkapan lainnya dilakukan pada 1 Desember 2024 terhadap KS (60) di Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, yang membawa sabu seberat 6,05 gram.

Salah satu penangkapan terbesar terjadi pada tersangka AK (31), yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO). AK ditangkap di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, dengan barang bukti sabu seberat 67,14 gram.

Pada 19 Desember 2024, polisi menangkap VA di Desa Munduk, Kecamatan Banjar, dengan barang bukti 19 paket sabu siap edar seberat 41,64 gram dan satu butir ekstasi seberat 0,45 gram.

Widwan merinci, dari 19 tersangka, tiga di antaranya adalah DPO yang berhasil ditangkap. Namun, masih ada lima DPO yang belum tertangkap.

"Masih kami lakukan," kata Widwan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 4 tahun hingga penjara seumur hidup serta denda hingga Rp 10 miliar.




(dpw/dpw)

Hide Ads