Polisi memusnahkan 2.100 liter minuman keras (miras) ilegal di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (27/12/2024). Miras jenis sopi yang dikemas dalam 60 jeriken itu dibuang ke selokan di belakang Mapolres Manggarai Barat.
Miras itu sebelumnya diamankan oleh prajurit Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo saat hendak diselundupkan ke Surabaya melalui Pelabuhan Pelindo Multipurpose Labuan Bajo.
"Miras ilegal itu merupakan hasil temuan Lanal Labuan Bajo yang dilimpahkan ke Polres Manggarai Barat," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Christian mengatakan pelimpahan kasus miras ilegal tersebut dilakukan di Mako Lanal Labuan Bajo pada Kamis (26/12. Polres Manggarai Barat menerima barang bukti 60 jeriken miras berukuran 35 liter.
"Kami menerima pelimpahan kasus miras ilegal dari Lanal Labuan Bajo. Untuk barang bukti yang kami terima berupa 60 jeriken berisi miras ilegal yang dibungkus dalam karung berwarna putih," terang Christian.
Menurut dia pelimpahan kasus itu ke Polres Manggarai Barat merupakan salah satu wujud sinergi dan kerjasama yang solid antara TNI-Polri dalam memberantas peredaran miras ilegal. Ia menegaskan peredaran miras ilegal menjadi salah satu sumber gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Manggarai Barat.
"Tidak sedikit kasus kriminal di wilayah hukum Polres Manggarai Barat seperti penganiayaan, tawuran, perusakan hingga pembunuhan dipicu oleh pelaku yang terpengaruh minuman keras," lanjut pria kelahiran Toraja ini.
Christian mengatakan temuan miras ilegal itu menjadi bahan evaluasi dan masukan bagi kepolisian untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran miras ilegal. Ia apresiasi Lanal Labuan Bajo yang telah membantu tugas kepolisian menangkal peredaran miras ilegal.
Diketahui, sopi itu hendak diselundupkan ke Surabaya itu tanpa dilengkapi dokumen resmi barang. Ribuan liter sopi itu diamankan saat truk yang hendak diangkut kapal laut KM Dharma Rucitra VIII tersebut masih berada di pelabuhan, Kamis dini hari. Puluhan jeriken yang dibungkus dalam karung disembunyikan di bawah tumpukan karung berisi kopi untuk mengelabui petugas.
"Berdasarkan informasi yang diterima, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan 60 jeriken miras ilegal dengan total volume mencapai 2.100 liter," ungkap Komandan Lanal (Danlanal) Labuan Bajo Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo, Jumat (27/12/2024).
Iwan menjelaskan penggagalan penyelundupan miras itu bermula saat prajurit Lanal Labuan Bajo bersama tim gabungan TNI-Polri sedang melaksanakan pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Pelabuhan Multipurpose Pelindo Labuan Bajo. Truk bermuatan miras itu dikendarai oleh sopir berinisial YTM (34).
Barang bukti berupa truk dan miras ilegal tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Lanal Labuan Bajo menggunakan kendaraan dinas. Kasus ini selanjutnya diserahkan kepada Polres Manggarai Barat untuk diproses lebih lanjut.
(dpw/dpw)